Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka opsi penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui suntikan dana anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) dengan skema penyertaan modal negara (PMN).

Sri Mulyani menyatakan opsi tersebut tetap akan melihat dan menunggu keputusan final dari Kementerian BUMN beserta Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang membahas skema penyelesaian gagal bayar Jiwasraya.

“Kita nanti melihat proposal yang sifatnya lebih final dan saat saya melihat itu termasuk dengan berbagai kemungkinan,” katanya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lima orang jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya

Sri Mulyani menyatakan jika memang ada keputusan untuk menyuntikkan PMN untuk kasus Jiwasraya, maka harus disertakan ke dalam Undang-Undang APBN.

“Kalau sampai ada intervensi dari ultimate shareholder yaitu Kemenkeu dalam bentuk apapun maka pasti masuk ke UU APBN,” ujarnya.

Baca juga: Pakar TI sarankan metode penelusuran komunikasi pada kasus Jiwasraya

Ia melanjutkan apabila opsi tersebut ditetapkan, maka nantinya akan masuk dalam UU APBN 2021 sehingga masyarakat beserta pemerintah lainnya dapat turut mengawasi penggunaannya.

“Dapat dilihat, di UU APBN 2020 kan tidak ada pos itu, tapi kalau masuknya nanti pada 2021, pasti kita akan sampaikan bersama Komisi XI, Komisi VI, dan Komisi III DPR untuk law enforcement-nya,“ jelasnya.

Sementara itu, ia menuturkan saat ini masalah Jiwasraya sedang ditangani oleh Kementerian BUMN yang secara good corporate governance merupakan tanggung jawabnya dalam mengelola perusahaan BUMN.

“Karena ada gap maka mereka akan mulai melakukan apa yang disebut langkah-langkah restrukturisasi terhadap korporasi tersebut,” katanya.

Sri Mulyani memastikan Kementerian BUMN akan berusaha untuk adil dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya baik bagi para pemegang polis, perusahaan, maupun negara.

“Tentu ada suatu treatment yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN untuk memberikan rasa keadilan bagi pemegang polis maupun negara,” katanya.

Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024