Semarang (ANTARA) - Pakar Teknologi Informasi Solichul Huda menyarankan metode penelusuran dengan analisis komunikasi dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang diduga mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah.
"Penyidik Kejaksaan Agung harus segera menyita dan mengidentifikasi alat komunikasi serta akun media sosial para tersangka," kata Direktur Indonesia Efraud Watch tersebut di Semarang, Kamis.
Menurut dia, metode ini bisa melengkapi upaya penelusuran uang Jiwasraya yang bisa dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Istana apresiasi penetapan lima tersangka kasus Jiwasraya oleh Kejagung
"Audit PPATK akan kesulitan jika transaksi mencurigakan dilakukan dengan menggunakan uang tunai," tambahnya.
Metode penelusuran komunikasi ini dimulai dengan melakukan uji forensik terhadap perangkat komunikasi para tersangka, seperti telepon seluler, komputer jinjing hingga komputer personal.
Komunikasi melalui telepon, email, hingga media sosial, lanjut dia, akan menentukan bobot relasi orang-orang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Menurut dia, penyidik bisa memetakan komunikasi para tersangka dengan lawan bicaranya untuk mempercepat penyidikan.
Metode ini, lanjut dia, akan menunjukkan kualitas relasi antarpihak yang berkomunikasi berkaitan dengan kasus ini sehingga dapat membantu PPATK dalam mengikuti aliran uang terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
"Metode ini akan mempercepat siapa pelaku utama di balik kejahatan yang menyebabkan kerugian sangat besar ini," katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Kelima tersangka tersebut masing-masing Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, serta Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Lima orang jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya
Baca juga: BPK: Masalah Jiwasraya bersifat gigantik dan berisiko sistemik
"Penyidik Kejaksaan Agung harus segera menyita dan mengidentifikasi alat komunikasi serta akun media sosial para tersangka," kata Direktur Indonesia Efraud Watch tersebut di Semarang, Kamis.
Menurut dia, metode ini bisa melengkapi upaya penelusuran uang Jiwasraya yang bisa dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Istana apresiasi penetapan lima tersangka kasus Jiwasraya oleh Kejagung
"Audit PPATK akan kesulitan jika transaksi mencurigakan dilakukan dengan menggunakan uang tunai," tambahnya.
Metode penelusuran komunikasi ini dimulai dengan melakukan uji forensik terhadap perangkat komunikasi para tersangka, seperti telepon seluler, komputer jinjing hingga komputer personal.
Komunikasi melalui telepon, email, hingga media sosial, lanjut dia, akan menentukan bobot relasi orang-orang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Menurut dia, penyidik bisa memetakan komunikasi para tersangka dengan lawan bicaranya untuk mempercepat penyidikan.
Metode ini, lanjut dia, akan menunjukkan kualitas relasi antarpihak yang berkomunikasi berkaitan dengan kasus ini sehingga dapat membantu PPATK dalam mengikuti aliran uang terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
"Metode ini akan mempercepat siapa pelaku utama di balik kejahatan yang menyebabkan kerugian sangat besar ini," katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Kelima tersangka tersebut masing-masing Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, serta Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Lima orang jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya
Baca juga: BPK: Masalah Jiwasraya bersifat gigantik dan berisiko sistemik