Honda PCX di-"recall", AHM: Tak ditutup-tutupi
Rabu, 19 Februari 2020 15:03 WIB
Honda PCX 150 produksi Indonesia. ANTARA News/HO
Tangerang, Banten (ANTARA) - PT Astra Honda Motor (AHM) mengklaim bahwa pihaknya mengumumkan recall atau penarikan kembali untuk reparasi pada produk Honda PCX 150 produksi 26-29 Juni 2019, tidak dilakukan secara tertutup.
"Dipublikasikan, di koran-koran sudah ada. Enggak, enggak (menutupi)," kata Wakil Presiden Direktur PT Astra Honda Motor (AHM) Johannes Loman saat ditemui di sela-sela pembukaan Astra Auto Fest 2020 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu.
Baca juga: Honda PCX Electric hanya untuk disewakan
Ketika disinggung soal berapa persen unit PCX yang telah di-recall, Loman enggan berkomentar lebih lanjut.
"Saya tidak mengetahui berapa angka pasti ya. Coba hubungin Pak Muhib (Ahmad Muhibbuddin, Head of Corporate Communication AHM) saja. Saya tidak mau menutupi, kita sesuai dengan prosedur," ujar dia.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa sebanyak 3.930 unit PCX 150 produksi 26-29 Juni 2019 ditarik kembali (recall) untuk diperbaiki.
Pemilik kendaraan skutik PCX 150 tersebut dilayangkan surat undangan terkait recall oleh PT AHM.
Menurut PT AHM, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, pengumuman ke media massa tidak diwajibkan.
"Dipublikasikan, di koran-koran sudah ada. Enggak, enggak (menutupi)," kata Wakil Presiden Direktur PT Astra Honda Motor (AHM) Johannes Loman saat ditemui di sela-sela pembukaan Astra Auto Fest 2020 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu.
Baca juga: Honda PCX Electric hanya untuk disewakan
Ketika disinggung soal berapa persen unit PCX yang telah di-recall, Loman enggan berkomentar lebih lanjut.
"Saya tidak mengetahui berapa angka pasti ya. Coba hubungin Pak Muhib (Ahmad Muhibbuddin, Head of Corporate Communication AHM) saja. Saya tidak mau menutupi, kita sesuai dengan prosedur," ujar dia.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa sebanyak 3.930 unit PCX 150 produksi 26-29 Juni 2019 ditarik kembali (recall) untuk diperbaiki.
Pemilik kendaraan skutik PCX 150 tersebut dilayangkan surat undangan terkait recall oleh PT AHM.
Menurut PT AHM, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, pengumuman ke media massa tidak diwajibkan.
Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Aksi kemanusiaan Polda Jateng, donor darah untuk penuhi kebutuhan 150–200 kantong per hari di Semarang
16 December 2025 14:25 WIB
Jumlah Pengunjung Wisata Noyo Gimbal View di Blora Capai 666.150 Orang
17 January 2025 13:39 WIB, 2025
Pemkot Pekalongan vaksinasi 150 sapi guna cegah Penyakit Mulut & Kuku
16 January 2025 14:19 WIB, 2025
Penggantian 150 LPJU surya ke listrik di Balai Jagong capai 80 persen
16 August 2024 16:29 WIB, 2024
Terpopuler - OTOMOTIF
Lihat Juga
Ini dia lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol
29 December 2025 10:07 WIB
PLN hadirkan pengalaman berkendara EV dan home charging di GIIAS 2025 Semarang
25 September 2025 11:08 WIB
Tim Bengawan UNS luncurkan mobil hemat energi Nirankara 3.0 dan Wirasena
17 September 2025 14:47 WIB