Tangerang, Banten (ANTARA) - PT Astra Honda Motor (AHM) mengklaim bahwa pihaknya mengumumkan recall atau penarikan kembali untuk reparasi pada produk Honda PCX 150 produksi 26-29 Juni 2019, tidak dilakukan secara tertutup.
"Dipublikasikan, di koran-koran sudah ada. Enggak, enggak (menutupi)," kata Wakil Presiden Direktur PT Astra Honda Motor (AHM) Johannes Loman saat ditemui di sela-sela pembukaan Astra Auto Fest 2020 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu.
Baca juga: Honda PCX Electric hanya untuk disewakan
Ketika disinggung soal berapa persen unit PCX yang telah di-recall, Loman enggan berkomentar lebih lanjut.
"Saya tidak mengetahui berapa angka pasti ya. Coba hubungin Pak Muhib (Ahmad Muhibbuddin, Head of Corporate Communication AHM) saja. Saya tidak mau menutupi, kita sesuai dengan prosedur," ujar dia.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa sebanyak 3.930 unit PCX 150 produksi 26-29 Juni 2019 ditarik kembali (recall) untuk diperbaiki.
Pemilik kendaraan skutik PCX 150 tersebut dilayangkan surat undangan terkait recall oleh PT AHM.
Menurut PT AHM, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, pengumuman ke media massa tidak diwajibkan.
"Dipublikasikan, di koran-koran sudah ada. Enggak, enggak (menutupi)," kata Wakil Presiden Direktur PT Astra Honda Motor (AHM) Johannes Loman saat ditemui di sela-sela pembukaan Astra Auto Fest 2020 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu.
Baca juga: Honda PCX Electric hanya untuk disewakan
Ketika disinggung soal berapa persen unit PCX yang telah di-recall, Loman enggan berkomentar lebih lanjut.
"Saya tidak mengetahui berapa angka pasti ya. Coba hubungin Pak Muhib (Ahmad Muhibbuddin, Head of Corporate Communication AHM) saja. Saya tidak mau menutupi, kita sesuai dengan prosedur," ujar dia.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa sebanyak 3.930 unit PCX 150 produksi 26-29 Juni 2019 ditarik kembali (recall) untuk diperbaiki.
Pemilik kendaraan skutik PCX 150 tersebut dilayangkan surat undangan terkait recall oleh PT AHM.
Menurut PT AHM, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, pengumuman ke media massa tidak diwajibkan.