Semarang (ANTARA) - Universitas Negeri Semarang (Unnes) menonaktifkan salah seorang dosen berinisial SP dari tugas mengajarnya setelah diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Rektor Unnes Fathur Rohkman di Semarang, Jumat, mengatakan kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara itu sudah terjadi cukup lama.
"Kejadiannya saat masa Pemilihan Presiden 2019," katanya.
Baca juga: Juru bicara: Ada pihak tidak suka Unnes maju
Menurut dia, dosen Fakultas Bahas dan Seni itu diduga mengunggah beberapa konten yang isinya ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya.
SP, lanjut dia, kemudian diperiksa oleh tim siber Unnes hingga akhirnya turun surat berkaitan dengan pembinaan aparatur.
Baca juga: Mendikbud diminta selesaikan dugaan plagiarisme Rektor Unnes
"Pembinaan berupa menonaktifkan dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meski demikian status kepegawaiannya masih," katanya.
Ia menjelaskan pembebasan tugas yang mulai berlaku 12 Februari 2020 itu bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hingga ada keputusan tetap.
Baca juga: Unnes pertanyakan dasar UGM periksa Fathur Rokhman
Fathur menegaskan Unnes akan bersikap tegas terhadap tenaga pendidik yang diduga memiliki ideologi merusak yang dikhawatirkan berdampak pada mahasiswa.
Baca juga: Aliansi Akademisi desak Rektor Unnes cabut laporan terhadap jurnalis
Baca juga: Mahasiswa gugat Rektor Unnes ke pengadilan
Rektor Unnes Fathur Rohkman di Semarang, Jumat, mengatakan kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara itu sudah terjadi cukup lama.
"Kejadiannya saat masa Pemilihan Presiden 2019," katanya.
Baca juga: Juru bicara: Ada pihak tidak suka Unnes maju
Menurut dia, dosen Fakultas Bahas dan Seni itu diduga mengunggah beberapa konten yang isinya ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya.
SP, lanjut dia, kemudian diperiksa oleh tim siber Unnes hingga akhirnya turun surat berkaitan dengan pembinaan aparatur.
Baca juga: Mendikbud diminta selesaikan dugaan plagiarisme Rektor Unnes
"Pembinaan berupa menonaktifkan dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meski demikian status kepegawaiannya masih," katanya.
Ia menjelaskan pembebasan tugas yang mulai berlaku 12 Februari 2020 itu bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hingga ada keputusan tetap.
Baca juga: Unnes pertanyakan dasar UGM periksa Fathur Rokhman
Fathur menegaskan Unnes akan bersikap tegas terhadap tenaga pendidik yang diduga memiliki ideologi merusak yang dikhawatirkan berdampak pada mahasiswa.
Baca juga: Aliansi Akademisi desak Rektor Unnes cabut laporan terhadap jurnalis
Baca juga: Mahasiswa gugat Rektor Unnes ke pengadilan