Semarang (Antaranews Jateng) - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Julio Belnanda Harianja menggugat Rektor Fathur Rokhman ke PTUN Semarang atas sanksi skorsing selama 2 semester terhadap mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.
 
Kuasa hukum Julio Belnanda Harianja, Rizky Putra Erdy, di Semarang, Kamis, membenarkan surat gugatan telah didaftarkan ke PTUN  (Pengadilan Tata Usaha Negara) Semarang.
 
"Kami masih menunggu surat panggilan untuk pemeriksaan pendahuluan," kata Rizky.
 
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan terhadap Julio tersebut merupakan bentuk pengekangan hak pendidikan sebagai mana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia.
 
Selain itu, lanjut dia, Surat Keputusan Rektor Nomor 304/P/2018 tentang Pemberian Sanksi Akademik terhadap Julio Belnanda Harianja tidak menjelaskan tentang kapan, di mana, serta apa kesalahan yang dilakukan mahasiswa progran studi ilmu hukum tersebut.
 
"Kami harap hakim yang menyidangkan perkara ini nanti dapat melihat secara utuh demi terciptanya demokratisasi kampus dan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia," kata Rizky. 
 
Sebelumnya, Julio Belnanda Harianja dijatuhi sanksi skorsing selama 2 semester.
 
Sanksi itu dijatuhkan menyusul aksi penolakan terhadap besaran uang pangkal kuliah yang ditetapkan universitas yang dulu berstatus IKIP negeri itu.
 
Unnes menilai Julio telah melakukan pelanggaran berat karena memicu dan atau menghasut yang menimbulkan keonaran.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024