Kudus (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pura Group Kudus di bidang pengamanan aset dan penegakan hukum di kawasan perusahaan kertas terbesar di Indonesia tersebut, Rabu.
"Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan Presiden RI terkait dengan dua agenda besar dalam pembangunan," kata Kapolda Jateng Irjen Polisi Rycko Amelza Dahniel ditemui usai penandatanganan MoU dengan PT Pura Group Kudus di ruang Head Office Pura Group Kudus, Rabu.
Kedua agenda besar tersebut, yakni menciptakan lapangan pekerjaan dan menjaga iklim investasi yang kondusif.
Baca juga: Kertas pematangan buah ini ciptaan siswa SD Global Mandiri Cibubur
Untuk itu, kata dia, dirinya proaktif datang ke PT Pura Group Kudus untuk mengimplementasikan dan menindaklanjuti arahan presiden untuk menjalankan agenda besar sesuai arahan Presiden tersebut.
Ia mengungkapkan kedatangannya ke PT Pura untuk dua hal, yakni memastikan dan memberikan kemudahan serta menciptakan iklim yang kondusif di PT Pura.
Perusahaan kertas tersebut, diketahui memiliki banyak sekali produk mulai dari produk pengaman sampai dengan produk pertanian.
Sementara jumlah karyawannya mencapai 13.000 karyawan yang tersebar di 30-an divisi industri dengan produk yang diekspor di berbagai negara di dunia.
Dengan demikian, kata Rycko, perusahaan tersebut merupakan aset bangsa yang perlu dijaga dan dikawal oleh aparat penegak hukum di Tanah Air.
"Perusahaan tersebut harus dijaga, dikawal dan diamankan serta diberikan ruang yang luas sehingga aset ini bisa terus berkembang serta berinovasi guna memberikan kesejahteraan dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat luas," ujarnya.
Ia juga berharap perusahaan tersebut bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Provinsi Jateng maupun masyarakat Indonesia.
Adapun implementasi dari MoU tersebut, dari sisi keamanan akan dilakukan penilaian terhadap sistem pengamanan baik dari sisi personelnya, peralatannya, dan sistem standar operasinya.
"Yang kedua, dari sisi situasi terhadap berbagai kontingensi," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Pura Group Kudus Yohanes Selamet Harjanto mengungkapkan terima kasihnya kepada Kapolda Jateng yang berkenan hadir secara pribadi dalam rangka penandatanganan MoU tentang pengamanan aset dan penegakan hukum di kawasan Pura Group.
Ia mengungkapkan bahwa Pura Group merusahaan terintegrasi yang terdiri dari 27 divisi yang bergerak di bidang percetakan kemasan, pembuatan kertas, pengolahan lanjut kertas, film, dan bahan lainnya, engineering, konstruksi, sistem anti pemalsuan terpadu (total security system), dan kartu elektronik (smart card).
"Pura group juga membangun budaya kerja secara berkesinambungan untuk mencari terobosan dan inovasi-inovasi baru," ujarnya.
Untuk pemasaran produknya, kata dia, tidak hanya dalam negeri, melainkan juga diekspor ke berbagai negara.
Selain penghematan dan perolehan devisa, hal itu juga merupakan dukungan terhadap perkembangan teknologi dalam negeri, yang artinya produk-produk PT Pura mampu bersaing di pasar internasional.
Baca juga: Wow, piring kertas kotor ini terjual Rp320 juta
"Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan Presiden RI terkait dengan dua agenda besar dalam pembangunan," kata Kapolda Jateng Irjen Polisi Rycko Amelza Dahniel ditemui usai penandatanganan MoU dengan PT Pura Group Kudus di ruang Head Office Pura Group Kudus, Rabu.
Kedua agenda besar tersebut, yakni menciptakan lapangan pekerjaan dan menjaga iklim investasi yang kondusif.
Baca juga: Kertas pematangan buah ini ciptaan siswa SD Global Mandiri Cibubur
Untuk itu, kata dia, dirinya proaktif datang ke PT Pura Group Kudus untuk mengimplementasikan dan menindaklanjuti arahan presiden untuk menjalankan agenda besar sesuai arahan Presiden tersebut.
Ia mengungkapkan kedatangannya ke PT Pura untuk dua hal, yakni memastikan dan memberikan kemudahan serta menciptakan iklim yang kondusif di PT Pura.
Perusahaan kertas tersebut, diketahui memiliki banyak sekali produk mulai dari produk pengaman sampai dengan produk pertanian.
Sementara jumlah karyawannya mencapai 13.000 karyawan yang tersebar di 30-an divisi industri dengan produk yang diekspor di berbagai negara di dunia.
Dengan demikian, kata Rycko, perusahaan tersebut merupakan aset bangsa yang perlu dijaga dan dikawal oleh aparat penegak hukum di Tanah Air.
"Perusahaan tersebut harus dijaga, dikawal dan diamankan serta diberikan ruang yang luas sehingga aset ini bisa terus berkembang serta berinovasi guna memberikan kesejahteraan dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat luas," ujarnya.
Ia juga berharap perusahaan tersebut bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Provinsi Jateng maupun masyarakat Indonesia.
Adapun implementasi dari MoU tersebut, dari sisi keamanan akan dilakukan penilaian terhadap sistem pengamanan baik dari sisi personelnya, peralatannya, dan sistem standar operasinya.
"Yang kedua, dari sisi situasi terhadap berbagai kontingensi," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Pura Group Kudus Yohanes Selamet Harjanto mengungkapkan terima kasihnya kepada Kapolda Jateng yang berkenan hadir secara pribadi dalam rangka penandatanganan MoU tentang pengamanan aset dan penegakan hukum di kawasan Pura Group.
Ia mengungkapkan bahwa Pura Group merusahaan terintegrasi yang terdiri dari 27 divisi yang bergerak di bidang percetakan kemasan, pembuatan kertas, pengolahan lanjut kertas, film, dan bahan lainnya, engineering, konstruksi, sistem anti pemalsuan terpadu (total security system), dan kartu elektronik (smart card).
"Pura group juga membangun budaya kerja secara berkesinambungan untuk mencari terobosan dan inovasi-inovasi baru," ujarnya.
Untuk pemasaran produknya, kata dia, tidak hanya dalam negeri, melainkan juga diekspor ke berbagai negara.
Selain penghematan dan perolehan devisa, hal itu juga merupakan dukungan terhadap perkembangan teknologi dalam negeri, yang artinya produk-produk PT Pura mampu bersaing di pasar internasional.
Baca juga: Wow, piring kertas kotor ini terjual Rp320 juta