Kudus (ANTARA) - Belasan bangunan yang berdiri di lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana yang ada di tepi Jalan Kudus-Jepara kilometer 7, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditertibkan karena tidak ada izin pemanfaatan, Selasa.

Menurut Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Pemali Juana Muhammad di Kudus tercatat ada 13 bangunan semipermanen dan permanen yang berdiri di lahan milik BBWS.

Sebelumnya, kata dia, sudah ada upaya memberikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan lahan pada September 2019.


Baca juga: BBWS siap dukung penganggaran proyek river tourism gelis


Akan tetapi, lanjut dia, hingga tahun 2020 belum juga dibongkar, kemudian meminta bantuan Satpol PP Kudus dan Kepolisian serta TNI setempat untuk melakukan penertiban.

Ternyata ketika tim gabungan datang ke lokasi, mayoritas bangunan yang memanfaatkan lahan tersebut untuk aktivitas usaha sudah dibongkar sendiri.

Dari belasan bangunan yang sebelumnya berdiri, tercatat masih ada satu bangunan permanen yang belum seluruhnya dibongkar berupa bangunan tempat tinggal yang sekaligus dijadikan tempat usaha jualan es degan.

Personel Satpol PP yang diterjunkan langsung membantu membongkar rumah tersebut, mulai dari atap hingga merobohkan tembok.

BBWS sendiri berencana akan meratakan lahan yang diperkirakan seluas 8.000 meter persegi itu agar lebih rapi, setelah sebelumnya digunakan untuk aktivitas usaha warga tanpa izin sehingga terdapat banyak sampah menumpuk.

Awalnya, lahan tersebut merupakan kantor Jeratun Seluna, namun saat ini pindah di Semarang sehingga tanah yang luasnya 8.000 meter persegi tidak ditempati dan terdapat banyak bangunan liar.

Sementara rumah dinas masih yang berdiri, setelah pegawainya pensiun masih ditempati.

"Karena aset yang ada saat ini mulai ditertibkan setelah menjadi temuan BPK karena ada anggaran pembelanjaan negara tahun 1970 hingga 1990, ternyata asetnya belum ditemukan kemudian diidentifikasi dan mulai ditertibkan," ujarnya.  

Muh Ansori yang menempati rumah permanen di atas lahan BBWS mengakui ikhlas rumah yang digunakan untuk tempat usaha dengan atas nama istirnya Zumianton dibongkar karena memang milik pemerintah.

Sebelumnya, kata dia, lahan tersebut memang diperbolehkan untuk ditempati keluarga pegawai perairan pada BBWS.

"Kami bersama keluarga memang tinggal di rumah itu sebelumnya. Kemudian mendapat surat dari BBWS," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengungkapkan kehadiran personel Satpol PP hanya membantu pengamanan terkait kegiatan BBWS Pemali Juana menertibkan bangunan yang berdiri di atas aset milik negara atau Kementerian PUPR.

Sebelumnya, di lahan milik BBWS tersebut digunakan untuk aktivitas berbagai usaha, mulai dari jualan buah-buahan, kayu, hingga makanan maupun minuman.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024