Kudus (ANTARA) - Alokasi dana yang akan ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mendukung pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp257,71 miliar atau meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang Rp244,6 miliar.

"Hampir setiap tahun mengalami kenaikan karena tahun 2018 alokasinya tercatat Rp239,55 miliar, kemudian tahun berikutnya naik menjadi Rp244,6 miliar dan tahun ini naik lagi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan alokasi dana untuk pemerintah desa sebesar itu, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi.

Rinciannya adalah untuk alokasi dana desa sebesar Rp149,08 miliar, kemudian ADD sebesar Rp91,54 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp13,34 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp3,75 miliar.

Khusus ADD yang diterima tahun ini, lanjut dia, justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp91,54 miliar, sedangkan tahun ini yang diterima hanya Rp91,53 miliar.

Kondisi berbeda untuk dana desa yang diterima Kabupaten Kudus untuk saat ini mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp139,1 miliar, tahun ini naik menjadi Rp149,07 miliar.

Baca juga: Pemkab minta desa alihkan rekening Dana Desa ke Bank Jateng

Sementara itu untuk bagi hasil pajak dan retribusi tahun ini juga mengalami kenaikan menjadi Rp17,09 miliar dari tahun sebelumnya hanya Rp13,98 miliar.

Ia mengungkapkan besarnya alokasi dana yang diterima masing-masing desa bervariasi, karena disesuaikan dengan aturan serta kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa dan tingkat kemiskinan.

Untuk dana desa, sesuai ketentuan 90 persen dari total yang diterima pemerintah daerah dibagi rata, sedangkan sisanya sesuai kondisi geografis serta faktor lainnya.

Untuk ADD persentase dana yang dibagi secara merata hanya 60 persen, selebihnya dibagi sesuai kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa serta tingkat kemiskinan.

Sementara untuk bagi hasil pajak dan retribusi, diatur dalam peraturan bupati.

Untuk pencairan dana saat ini masih menunggu peraturan bupati, sedangkan persyaratannya desa harus melengkapi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tahun sebelumnya.

Selain itu, masing-masing desa juga harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.

Baca juga: Naik Rp9 miliar, dana desa di Temanggung 2020 capai Rp250,7 miliar
Baca juga: Bupati Pekalongan ingatkan penggunaan dana desa sesuai peraturan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024