Pekalongan (ANTARA) - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengingatkan para kepala desa yang baru dilantik agar menggunakan dana desa dan alokasi dana desa sesuai peraturan agar tidak terjerat kasus hukum.
"Saya minta para kades baru memiliki niat kerja yang baik untuk membangun desa, itu saja. Semua boleh dilakukan namun jangan macam-macam dengan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, semua harus dikelola dengan akuntabel dan transparan," kata Bupati Asip pada acara pelantikan 206 kades periode 2019-2025 di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu.
Baca juga: Bupati Pekalongan: Tidak ada penyelewengan dana desa
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kades adalah pemegang otoritas pemerintahan di desa dan sebagai manajer pembangunan di desa sehingga mereka mengemban amanat warga yang harus dipertanggungjawabkan.
"Maju atau tidaknya desa tergantung kades. Ada beban berat, amanat berat yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun Allah SWT, jadi jangan main-main," katanya.
Ia mengatakan pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk melaksanakan mandat desentralisasi fiskal di desa sehingga sudah tidak ada lagi kades yang beralasan tidak melaksanakan program pembangunan karena alasan tidak ada uang.
"Kendati demikian, kami menekankan pada para kades tidak macam-macam meski sebagian besar mereka terpilih masih memiliki utang," katanya.
Bupati Asip berpesan para kades harus melakukan konsolidasi sosial dan politik antarwarga dalam upaya menciptakan suasana kondusif dan stabilitas politik di desa karena kondusivitas merupakan modal untuk membangun.
"Saya mengajak seluruh kepala desa yang baru untuk konsolidasi sosial, merangkul semua warga. Lakukan silaturahim dan pendekatan termasuk kepada kompetitor karena mereka juga sudah menjadi warganya," katanya.
"Saya minta para kades baru memiliki niat kerja yang baik untuk membangun desa, itu saja. Semua boleh dilakukan namun jangan macam-macam dengan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, semua harus dikelola dengan akuntabel dan transparan," kata Bupati Asip pada acara pelantikan 206 kades periode 2019-2025 di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu.
Baca juga: Bupati Pekalongan: Tidak ada penyelewengan dana desa
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kades adalah pemegang otoritas pemerintahan di desa dan sebagai manajer pembangunan di desa sehingga mereka mengemban amanat warga yang harus dipertanggungjawabkan.
"Maju atau tidaknya desa tergantung kades. Ada beban berat, amanat berat yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun Allah SWT, jadi jangan main-main," katanya.
Ia mengatakan pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk melaksanakan mandat desentralisasi fiskal di desa sehingga sudah tidak ada lagi kades yang beralasan tidak melaksanakan program pembangunan karena alasan tidak ada uang.
"Kendati demikian, kami menekankan pada para kades tidak macam-macam meski sebagian besar mereka terpilih masih memiliki utang," katanya.
Bupati Asip berpesan para kades harus melakukan konsolidasi sosial dan politik antarwarga dalam upaya menciptakan suasana kondusif dan stabilitas politik di desa karena kondusivitas merupakan modal untuk membangun.
"Saya mengajak seluruh kepala desa yang baru untuk konsolidasi sosial, merangkul semua warga. Lakukan silaturahim dan pendekatan termasuk kepada kompetitor karena mereka juga sudah menjadi warganya," katanya.