Semarang (ANTARA) - Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan mengatakan kinerja BPJAMSOSTEK dalam bidang pengelolaan investasi secara keseluruhan telah mencapai hasil yang baik, dan tidak ada temuan KPK tentang kerugian pada investasi BPJAMSOSTEK.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan mengatakan BPJAMSOSTEK merupakan salah satu pengelola dana publik terbesar di Indonesia dan hasil investigasi tidak ada temuan kerugian.
Pahala Nainggolan menjelaskan BPJAMSOSTEk masuk radar KPK, sehingga kinerjanya akan selalu dalam pengawasan terutama bidang investasi.
"Dalam pengawasan kami, tidak ada ditemukan kerugian Rp13 triliun seperti isu yang diedarkan pihak tidak bertanggungjawab. BPJAMSOSTEK juga selalu kooperatif dalam menerima saran dari kami dan selalu berkonsultasi agar tidak terjadi kesalahan dalam operasionalnya", kata Pahala Nainggolan.
Pahala Nainggolan juga berpesan BPJAMSOSTEK yang saat ini tengah menjadi sorotan karena besarnya dana yang dikelola, harus terus fokus menjaga good governance, dan mengelola kegiatan operasional secara prudent, serta jangan takut menghadapi intervensi dari pihak manapun.
"Kami siap memdampingi BPJAMSOSTEK untuk menghadapi intervensi dalam pengelolaan dananya. Bagi KPK ini merupakan cara strategis pencegahan korupsi dan bagian dari pelayanan publik," pesan Deputi Pencegahan Korupsi KPK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Yogyakarta sosialisasikan peningkatan manfaat program ke nonASN
Menanggapi pesan dari Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyampaikan terima kasih dan berjanji akan terus mengawal dan memastikan kegiatan operasional selalu berjalan pada koridor yang telah ditentukan.
"Semua masukan positif dari stakeholder selalu kami tindaklanjuti, apalagi dari KPK. Kami juga berharap masyarakat juga ikut andil dalam mengawal operasional BPJAMSOSTEK karena pada dasarnya pengelolaan kami sangat transparan dan seluruh pekerja bisa ikut mengawasi operasional kami," kata Agus.
Agus menyebutkan dana kelolaan BPJAMSOSTEK telah mencapai Rp431,7 triliun pada akhir Desember 2019, dan mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun.
Capaian YOI pada tahun 2019 tersebut mencapai sebesar 7,3 persen, lebih atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang hanya mencapai 1,7 persen. BPJAMSOSTEK juga telah memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08 persen.
"Kami selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku, seperti PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen", terang Agus.
Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik.
"Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan," tegas Agus.
Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana tersebut, sebagai Badan Hukum Publik, kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana telah diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga berwenang seperti BPK, OJK dan KPK.
Baca juga: PP baru, banyak manfaat BPJAMSOSTEK yang ditambah
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan mengatakan BPJAMSOSTEK merupakan salah satu pengelola dana publik terbesar di Indonesia dan hasil investigasi tidak ada temuan kerugian.
Pahala Nainggolan menjelaskan BPJAMSOSTEk masuk radar KPK, sehingga kinerjanya akan selalu dalam pengawasan terutama bidang investasi.
"Dalam pengawasan kami, tidak ada ditemukan kerugian Rp13 triliun seperti isu yang diedarkan pihak tidak bertanggungjawab. BPJAMSOSTEK juga selalu kooperatif dalam menerima saran dari kami dan selalu berkonsultasi agar tidak terjadi kesalahan dalam operasionalnya", kata Pahala Nainggolan.
Pahala Nainggolan juga berpesan BPJAMSOSTEK yang saat ini tengah menjadi sorotan karena besarnya dana yang dikelola, harus terus fokus menjaga good governance, dan mengelola kegiatan operasional secara prudent, serta jangan takut menghadapi intervensi dari pihak manapun.
"Kami siap memdampingi BPJAMSOSTEK untuk menghadapi intervensi dalam pengelolaan dananya. Bagi KPK ini merupakan cara strategis pencegahan korupsi dan bagian dari pelayanan publik," pesan Deputi Pencegahan Korupsi KPK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Yogyakarta sosialisasikan peningkatan manfaat program ke nonASN
Menanggapi pesan dari Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyampaikan terima kasih dan berjanji akan terus mengawal dan memastikan kegiatan operasional selalu berjalan pada koridor yang telah ditentukan.
"Semua masukan positif dari stakeholder selalu kami tindaklanjuti, apalagi dari KPK. Kami juga berharap masyarakat juga ikut andil dalam mengawal operasional BPJAMSOSTEK karena pada dasarnya pengelolaan kami sangat transparan dan seluruh pekerja bisa ikut mengawasi operasional kami," kata Agus.
Agus menyebutkan dana kelolaan BPJAMSOSTEK telah mencapai Rp431,7 triliun pada akhir Desember 2019, dan mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun.
Capaian YOI pada tahun 2019 tersebut mencapai sebesar 7,3 persen, lebih atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang hanya mencapai 1,7 persen. BPJAMSOSTEK juga telah memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08 persen.
"Kami selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku, seperti PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen", terang Agus.
Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik.
"Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan," tegas Agus.
Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana tersebut, sebagai Badan Hukum Publik, kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana telah diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga berwenang seperti BPK, OJK dan KPK.
Baca juga: PP baru, banyak manfaat BPJAMSOSTEK yang ditambah