MUI Madura kecam ustadz ini karena halalkan narkoba

Senin, 3 Februari 2020 18:13 WIB

Pamekasan (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura mengecam tindakan seorang ustadz berinisial AM yang menghalalkan mengonsumsi narkoba dan mengedarkan barang haram tersebut kepada para santrinya dengan dalih bisa kuat berdzikir.

"Kami mengutuk keras hal ini, karena seorang ustadz seharusnya dia mencegah, ini  malah mengonsumsi dan mengedarkannya," kata juru bicara MUI Madura KH Buchori Ma'shum dalam rilis yang diterima ANTARA di Pamekasan, Senin.

MUI dari empat kabupaten di Pulau Madura yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan MUI dari Kabupaten Sumenep ini juga menyatakan mendukung langkah aparat Polres Bangkalan dan meminta agar yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut MUI, narkoba tidak dilarang sebagaimana disampaikan ustadz AM kepada media adalah tidak berdasar, karena narkoba jelas merusak moral dan generasi muda bangsa.

Sebelumnya aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan Jawa Timur, menangkap salah seorang ustadz berinisial AM (45) warga Desa Pasangrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan karena mengonsumsi dan menyalurkan narkoba jenis sabu-sabu kepada santrinya.

Polisi menduga ustadz ini juga mengajarkan muridnya mengonsumsi barang haram tersebut.

Kepada polisi, AM kala itu berdalih menggunakan dalil Alquran untuk membenarkan perbuatannya itu dan menurutnya tidak ada ketentuan dalam Alquran tentang larangan mengonsumsi narkoba.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Majelis fatwa Muhammadiyah haramkan rokok elektronik

Pewarta : Abd Aziz
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemkot Semarang dukung KH Sholeh Darat jadi pahlawan nasional

24 April 2024 20:14 Wib

Tiga stasiun televisi dapat kritikan MUI

10 April 2024 3:35 Wib

Wapres : Penonaktifan fungsionaris PBNU konsekuensi aturan organisasi

26 January 2024 22:46 Wib

Gerakan Keluarga Maslahat NU terus bergulir di berbagai daerah

21 November 2023 7:11 Wib

Ba'asyir titip surat untuk Prabowo lewat Gibran

20 November 2023 13:17 Wib
Terpopuler

Wali Kota Surakarta gandeng sepatu lokal bantu siswa kurang mampu

PERISTIWA - 26 April 2024 13:27 Wib

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 20 jam lalu

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

Penguasa Mangkunegaran beri motivasi kepada lulusan UNS

PERISTIWA - 27 April 2024 17:08 Wib