Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk lima tersangka di lokasi dan waktu berbeda sekaligus mengamankan sabu, tembakau gorila, dan pil jenis psikotropika.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa terungkapnya kasus narkoba tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah transaksi narkoba.

"Polisi yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus narkoba selanjutnya menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan tempat berpesta narkoba sekaligus membekuk para pelaku," tuturnya.

Baca juga: Penghuni Rutan Kedung Pane suplai narkoba di Solo

Selain para tersangka pesta sabu, kata dia, polisi juga membekuk pengguna maupun pengedar narkotika dan obat berbahaya saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut.

"Para tersangka narkoba ini memang kami bekuk di lokasi dan waktu yang berbeda. Modus pun berlainan yaitu bertransaksi narkba secara daring (online) dan ada pula yang dipakai sendiri," ujarnya.

Para tersangka tersebut adalah berinisial AP (32) Warga Kecamatan Pekalongan Timur, MHU (33) warga Kecamatan Pekalongan Utara, D (31) dan ZN (25) warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, serta S (41) warga Kecamatan Pekalongan Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu 1,68 gram, dua paket tembakau gorila, pil riklona dan aplazolam, dua buah telepon selelur, serta uang Rp800 ribu.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Narkoba AKP Rohmat mengatakan berdasar keterangan para tersangka, mereka menggunakan narkoba karena ingin coba-coba merasakan barang haram tersebut.

"Akibat perbuatanya, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka ada juga yang akan dijerat pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta," katanya.

Baca juga: Mahasiswi perguruan tinggi di Kudus diduga terlibat penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Wujudkan generasi muda tanpa narkoba via Goes to School

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024