Temanggung (ANTARA) - Kasus hukum korupsi di BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terus berjalan meskipun tersangka telah mengembalikan sebagian uang, kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah.
Fransisca Juwariyah di Temanggung, Senin, menyebutkan salah satu tersangka korupsi BKK Pringsurat yang juga mantan pegawai lembaga keuangan tersebut, Riyan Anggi, sudah mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsinya. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan.
"Kalau tidak salah dia sudah mengembalikan sekitar Rp200 juta," kata Fransisca.
Baca juga: Buntut korupsi, BKK Pringsurat Temanggung bakal dibubarkan
Dalam kasus korupsi BKK Pringsurat ini, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp114 miliar, sedangkan dana yang dikorupsi oleh Riyan Anggi sekitar Rp350 juta.
Fransisca menuturkan bahwa pihaknya segera melimpahkan satu berkas kasus korupsi di Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Ini berkasnya sudah siap, paling lambat pada hari Rabu depan sudah kami limpahkan," katanya.
Berkas atas nama Riyan Anggi ini, kata dia, merupakan salah satu dari dua tersangka yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.
Tersangka sebelumnya adalah Triyono. Dia sudah menjalani proses sidang di pengadilan tipikor.
"Riyan Anggi baru akan kami limpahkan. Untuk Triyono, sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa," katanya.
Untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh Riyan Anggi ini, pihaknya sudah meminta keterangan sedikitnya 20 saksi.
Fransisca menyampaikan Kejari Temanggung menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Tipikor Semarang terkait dengan proses persidangan untuk Riyan Anggi.
"Tergantung penetapan dari pengadilan tipikor, kami hanya sampai melimpahkan berkas, selanjutnya akan ditangani oleh Pengadilan Tipikor Semarang," katanya.
Menurut dia, barang bukti yang menguatkan Riyan Anggi melakukan tindak pidana korupsi di BKK Pringsurat, yakni berupa surat-surat dan dokumen. Selain itu, juga dikuatkan oleh keterangan dari saksi-saksi.
Baca juga: Nasabah BKK Pringsurat geruduk DPRD Temanggung, tagih pengembalian tabungan
Baca juga: Anggaran kerugian nasabah BKK Pringsurat tunggu keputusan pengadilan
Fransisca Juwariyah di Temanggung, Senin, menyebutkan salah satu tersangka korupsi BKK Pringsurat yang juga mantan pegawai lembaga keuangan tersebut, Riyan Anggi, sudah mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsinya. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan.
"Kalau tidak salah dia sudah mengembalikan sekitar Rp200 juta," kata Fransisca.
Baca juga: Buntut korupsi, BKK Pringsurat Temanggung bakal dibubarkan
Dalam kasus korupsi BKK Pringsurat ini, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp114 miliar, sedangkan dana yang dikorupsi oleh Riyan Anggi sekitar Rp350 juta.
Fransisca menuturkan bahwa pihaknya segera melimpahkan satu berkas kasus korupsi di Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Ini berkasnya sudah siap, paling lambat pada hari Rabu depan sudah kami limpahkan," katanya.
Berkas atas nama Riyan Anggi ini, kata dia, merupakan salah satu dari dua tersangka yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.
Tersangka sebelumnya adalah Triyono. Dia sudah menjalani proses sidang di pengadilan tipikor.
"Riyan Anggi baru akan kami limpahkan. Untuk Triyono, sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa," katanya.
Untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh Riyan Anggi ini, pihaknya sudah meminta keterangan sedikitnya 20 saksi.
Fransisca menyampaikan Kejari Temanggung menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Tipikor Semarang terkait dengan proses persidangan untuk Riyan Anggi.
"Tergantung penetapan dari pengadilan tipikor, kami hanya sampai melimpahkan berkas, selanjutnya akan ditangani oleh Pengadilan Tipikor Semarang," katanya.
Menurut dia, barang bukti yang menguatkan Riyan Anggi melakukan tindak pidana korupsi di BKK Pringsurat, yakni berupa surat-surat dan dokumen. Selain itu, juga dikuatkan oleh keterangan dari saksi-saksi.
Baca juga: Nasabah BKK Pringsurat geruduk DPRD Temanggung, tagih pengembalian tabungan
Baca juga: Anggaran kerugian nasabah BKK Pringsurat tunggu keputusan pengadilan