Temanggung (ANTARA) - Perusahaan Daerah BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang mengalami permasalahan keuangan akibat korupsi rencananya akan dibubarkan, kata Kabag Perekonomian Pemkab Temanggung, Sunardi.
Sunardi di Temanggung, Kamis, mengatakan perkembangan BKK Pringsurat ketika masih awal masalah memang ada dua alternatif, yakni dipulihkan atau dibubarkan.
Ia menyampaikan pilihannya waktu itu memang pemulihan, yakni bergabung dengan BKK yang lain dan Provinsi Jateng sebagai pemilik saham mayoritas sudah sepakat dan dikeluarkan Perda Provinsi Jateng nomor 4 tahun 2017, BKK Pringsurat masuk bersama 29 BKK lainnya di Jateng.
Baca juga: Nasabah BKK Pringsurat geruduk DPRD Temanggung, tagih pengembalian tabungan
Kemudian perkembangan berikutnya sebelum konsulidasi dilakukan audit. Ketika diaudit dan kemudian dikonsolidasikan dengan kerugian BKK Pringsurat menyebabkan hasil konsolidasi itu pemenuhan kebutuhan rasio modal minimal bank atau dikenal CAR kurang dari ketentuan, yakni 20 persen.
Selanjutnya Gubernur Jateng mengambil kebijakan agar BKK yang merger itu bisa beroperasi, memenuhi syarat di OJK maka BKK Pringsurat dan BKK Klaten dalam hal ini untuk dikeluarkan atau tidak ikut merger.
"Karena BKK Pringsurat tidak bergabung maka masih berbentuk BKK yang kondisinya sudah merugi, artinya untuk operasional sudah tidak bisa sehingga kita harus mencari solusi lain," katanya.
Sunardi menyampaikan hal yang ditempuh melalui jalur politik, dengan mengubah Perda nomor 4 tahun 2017, yakni BKK Pringsurat keluar dari gabungan BKK tersebut dan pilihan akhirnya dibubarkan.
"Ketika ada pembubaran nanti harapan kita di perda perubahan itu ada klausul kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten selaku pemegang saham untuk mengembalikan dana nasabah. Raperda itu sudah diagendakan, sudah masuk properdanya DPRD provinsi dan sekarang sudah disiapkan drafnya," katanya.
Ia berharap dari raperda tersebut minimal ada tanda-tanda segera diselesaikan dan mudah-mudahan perda tersebut nantinya bisa digunakan untuk acuan pemegang saham baik itu provinsi maupun kabupaten sebagai penganggarannya.
Ia menuturkan usai para nasabah BKK Pringsurat melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Temanggung Selasa (7/1), pihaknya sudah melaporkan ke Bupati Temanggung tentang tuntutan para nasabah dan bupati pada prinsipnya siap untuk mengembalikan dana nasabah.
"Namun, yang menjadi problem kita adalah sebagai landasan hukumnya apa untuk mengganti dana nasabah tersebut dan bupati juga menyarankan nasabah untuk mengajukan gugatan, karena nasabah keberatan maka provinsi mencari alternatif lain dimasukkan dalam perda," katanya.
Baca juga: Anggaran kerugian nasabah BKK Pringsurat tunggu keputusan pengadilan
Baca juga: Tersangka kasus BKK Pringsurat dilimpahkan ke Tipikor Semarang
Sunardi di Temanggung, Kamis, mengatakan perkembangan BKK Pringsurat ketika masih awal masalah memang ada dua alternatif, yakni dipulihkan atau dibubarkan.
Ia menyampaikan pilihannya waktu itu memang pemulihan, yakni bergabung dengan BKK yang lain dan Provinsi Jateng sebagai pemilik saham mayoritas sudah sepakat dan dikeluarkan Perda Provinsi Jateng nomor 4 tahun 2017, BKK Pringsurat masuk bersama 29 BKK lainnya di Jateng.
Baca juga: Nasabah BKK Pringsurat geruduk DPRD Temanggung, tagih pengembalian tabungan
Kemudian perkembangan berikutnya sebelum konsulidasi dilakukan audit. Ketika diaudit dan kemudian dikonsolidasikan dengan kerugian BKK Pringsurat menyebabkan hasil konsolidasi itu pemenuhan kebutuhan rasio modal minimal bank atau dikenal CAR kurang dari ketentuan, yakni 20 persen.
Selanjutnya Gubernur Jateng mengambil kebijakan agar BKK yang merger itu bisa beroperasi, memenuhi syarat di OJK maka BKK Pringsurat dan BKK Klaten dalam hal ini untuk dikeluarkan atau tidak ikut merger.
"Karena BKK Pringsurat tidak bergabung maka masih berbentuk BKK yang kondisinya sudah merugi, artinya untuk operasional sudah tidak bisa sehingga kita harus mencari solusi lain," katanya.
Sunardi menyampaikan hal yang ditempuh melalui jalur politik, dengan mengubah Perda nomor 4 tahun 2017, yakni BKK Pringsurat keluar dari gabungan BKK tersebut dan pilihan akhirnya dibubarkan.
"Ketika ada pembubaran nanti harapan kita di perda perubahan itu ada klausul kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten selaku pemegang saham untuk mengembalikan dana nasabah. Raperda itu sudah diagendakan, sudah masuk properdanya DPRD provinsi dan sekarang sudah disiapkan drafnya," katanya.
Ia berharap dari raperda tersebut minimal ada tanda-tanda segera diselesaikan dan mudah-mudahan perda tersebut nantinya bisa digunakan untuk acuan pemegang saham baik itu provinsi maupun kabupaten sebagai penganggarannya.
Ia menuturkan usai para nasabah BKK Pringsurat melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Temanggung Selasa (7/1), pihaknya sudah melaporkan ke Bupati Temanggung tentang tuntutan para nasabah dan bupati pada prinsipnya siap untuk mengembalikan dana nasabah.
"Namun, yang menjadi problem kita adalah sebagai landasan hukumnya apa untuk mengganti dana nasabah tersebut dan bupati juga menyarankan nasabah untuk mengajukan gugatan, karena nasabah keberatan maka provinsi mencari alternatif lain dimasukkan dalam perda," katanya.
Baca juga: Anggaran kerugian nasabah BKK Pringsurat tunggu keputusan pengadilan
Baca juga: Tersangka kasus BKK Pringsurat dilimpahkan ke Tipikor Semarang