Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung melimpahkan tersangka mantan pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep, Triyono (34) ke Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono di Temanggung, Selasa, mengatakan perkara Triono ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di BKK Pringsurat.
Kasus korupsi tersebut telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto ke penjara.
Baca juga: Ganjar siap luncurkan bank UMKM hasil merger 29 BPR dan BKK
Bekti mengatakan Triyono dilimpahkan pada Senin (2/12) siang dan diterima panitera Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang.
Ia menuturkan ada tiga modus yang dilakukan Triono dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut, yakni deposito diambil tetapi tidak dimasukkan sistem, kemudian deposito diambil dari nasabah dimasukkan ke sistem tetapi kemudian di lain waktu diambil lagi tetapi tidak sepengetahuan nasabah, dan kasbon dana perusahaan untuk menutupi uang nasabah.
"Triyono itu ada usaha seperti bank dalam bank, dana itu diputarkan lagi dengan bunga lebih besar tetapi tidak menggunakan jaminan, maka kalau kredit macet bingung sendiri," katanya.
Ia mengatakan dalam perkara Triyono ini terdapat 23 saksi dan 2 saksi ahli dari inspektorat.
Ia menuturkan kerugian negara atas tindakan tersangka diduga mencapai Rp1,5 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: JPU kasasi putusan banding kasus BKK Pringsurat
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono di Temanggung, Selasa, mengatakan perkara Triono ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di BKK Pringsurat.
Kasus korupsi tersebut telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto ke penjara.
Baca juga: Ganjar siap luncurkan bank UMKM hasil merger 29 BPR dan BKK
Bekti mengatakan Triyono dilimpahkan pada Senin (2/12) siang dan diterima panitera Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang.
Ia menuturkan ada tiga modus yang dilakukan Triono dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut, yakni deposito diambil tetapi tidak dimasukkan sistem, kemudian deposito diambil dari nasabah dimasukkan ke sistem tetapi kemudian di lain waktu diambil lagi tetapi tidak sepengetahuan nasabah, dan kasbon dana perusahaan untuk menutupi uang nasabah.
"Triyono itu ada usaha seperti bank dalam bank, dana itu diputarkan lagi dengan bunga lebih besar tetapi tidak menggunakan jaminan, maka kalau kredit macet bingung sendiri," katanya.
Ia mengatakan dalam perkara Triyono ini terdapat 23 saksi dan 2 saksi ahli dari inspektorat.
Ia menuturkan kerugian negara atas tindakan tersangka diduga mencapai Rp1,5 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: JPU kasasi putusan banding kasus BKK Pringsurat