Temanggung (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Temanggung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung setelah menerima putusan banding dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah BKK Pringsurat yang dilakukan terdakwa Suharno dan Riyanto selaku direksi.

Kasi Pidsus Kejari Temanggung Sabrul Iman di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan tim JPU tetap menghormati putusan banding yang memvonis terdakwa I Suharno selama 12 tahun 6 bulan dan terdakwa II Riyanto selama 11 tahun 6 bulan.

"Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan PN Tipikor Semarang yang memvonis masing-masing terdakwa 11 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Dua tersangka baru kasus BKK Pringsurat ditahan Kejari Temanggung

Dia mengatakan upaya hukum kasasi dilakukan oleh JPU terkait dengan upaya pembebanan uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan JPU dalam rangka penyelamatan keuangan negara dari kerugian sebesar Rp114 miliar.

"Kami memahami dalam fakta persidangan bahwa kerugian negara itu timbul akibat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa dan telah menguntungkan para terdakwa serta orang lain dengan cara melawan hukum sehingga negara qq PD BKK Pringsurat merugi sebesar Rp114 miliar," katanya.

Kepala Kejari Temanggung Fransisca Juwariyah mengatakan setelah menerima putusan banding nomor: 6/pid.Sus-TPK/2019/ PT.SMG dari PT Semarang tanggal 6 September 2019 tim JPU melalui Kasi Pidsus Sabrul Imam telah melaporkannya kepada dirinya.

"Pada intinya belum sesuai dengan tuntutan JPU namun kami tetap menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tipikor di Semarang dan setelah kami laporkan dan berkoordinasi ke pimpinan menyangkut putusan banding tersebut pada tanggal 9 September 2019 kami mengajukan upaya hukum kasasi ke MA melalui Pengadilan Tipikor Semarang," katanya.

Baca juga: Bupati Temanggung dukung penuntasan hukum Kasus BKK Pringsurat
Baca juga: Kejari Temanggung kembangkan kasus korupsi BKK Pringsurat
Baca juga: Kasus BKK Pringsurat, Pemprov Jateng diminta tanggung jawab

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024