Temanggung (ANTARA) - Upaya penuntasan kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat oleh Kejaksaan Negeri Temanggung didukung Bupati Temanggung M Al Khadziq.
Khadziq di Temanggung, Jawa Tengah, Senin, mengatakan mengenai persoalan hukum, biarlah penegak hukum yang menjalankan tugas dan fungsinya dengan peranannya masing-masing.
"Mengenai permasalahan hukum yang saat ini berjalan, kami pasrahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Kami tentu sangat mendukung upaya pengungkapan kasus yang terjadi di BKK Pringsurat," katanya.
Kasus korupsi BKK Pringsurat yang menelan kerugian negara lebih dari Rp114 miliar ini telah menyeret mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur PD BKK Pringsurat Riyanto.
Ia menuturkan fokus yang dilakukan pemerintah, yakni mengenai masalah perusahaan, penyehatan perusahaan, konsolidasi perusahaan, dan operasional perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung terus bekerja sama dengan "stakeholders" terkait, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang saham mayoritas, agar BKK Pringsurat kembali beroperasional seperti sedia kala.
Menurut dia, kepemilikan saham BKK Pringsurat, Pemerintah Kabupaten Temanggung hanya memiliki 49 persen, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepemilikan mencapai 51 persen.
Atas hal itu, dalam setiap pengambilan keputusan bagi perusahaan, pihak Pemerintah Kabupaten Temanggung tidak dapat mengambil keputusan melebihi pemegang saham mayoritas, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah mengambil keputusan, BKK Pringsurat akan digabung dengan BKK lain di Jawa Tengah menjadi PT BPR BKK Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Temanggung tentu akan ikut dengan keputusan itu.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah menyebutkan sebanyak 20 saksi telah diperiksa tim khusus dari Kejaksaan Negeri dalam upaya pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BKK Pringsurat.
Pihak kejaksaan memungkinkan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah dalam penuntasan kasus korupsi BKK Pringsurat tersebut.
Pihaknya menargetkan secepatnya proses penyidikan kasus korupsi ini segera diselesaikan.
"Ada enam tim untuk melakukan penyidikan dari enam surat perintah penyidikan (sprindik). Kita targetkan secepatnya, kalau bisa akhir Juli 2019 sudah selesai," katanya.
Baca juga: 20 saksi kasus korupsi BKK Pringsurat diperiksa Kejari
Baca juga: Kejari Temanggung keluarkan Sprindik baru kasus BKK Pringsurat
Khadziq di Temanggung, Jawa Tengah, Senin, mengatakan mengenai persoalan hukum, biarlah penegak hukum yang menjalankan tugas dan fungsinya dengan peranannya masing-masing.
"Mengenai permasalahan hukum yang saat ini berjalan, kami pasrahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Kami tentu sangat mendukung upaya pengungkapan kasus yang terjadi di BKK Pringsurat," katanya.
Kasus korupsi BKK Pringsurat yang menelan kerugian negara lebih dari Rp114 miliar ini telah menyeret mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur PD BKK Pringsurat Riyanto.
Ia menuturkan fokus yang dilakukan pemerintah, yakni mengenai masalah perusahaan, penyehatan perusahaan, konsolidasi perusahaan, dan operasional perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung terus bekerja sama dengan "stakeholders" terkait, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang saham mayoritas, agar BKK Pringsurat kembali beroperasional seperti sedia kala.
Menurut dia, kepemilikan saham BKK Pringsurat, Pemerintah Kabupaten Temanggung hanya memiliki 49 persen, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepemilikan mencapai 51 persen.
Atas hal itu, dalam setiap pengambilan keputusan bagi perusahaan, pihak Pemerintah Kabupaten Temanggung tidak dapat mengambil keputusan melebihi pemegang saham mayoritas, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah mengambil keputusan, BKK Pringsurat akan digabung dengan BKK lain di Jawa Tengah menjadi PT BPR BKK Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Temanggung tentu akan ikut dengan keputusan itu.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah menyebutkan sebanyak 20 saksi telah diperiksa tim khusus dari Kejaksaan Negeri dalam upaya pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BKK Pringsurat.
Pihak kejaksaan memungkinkan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah dalam penuntasan kasus korupsi BKK Pringsurat tersebut.
Pihaknya menargetkan secepatnya proses penyidikan kasus korupsi ini segera diselesaikan.
"Ada enam tim untuk melakukan penyidikan dari enam surat perintah penyidikan (sprindik). Kita targetkan secepatnya, kalau bisa akhir Juli 2019 sudah selesai," katanya.
Baca juga: 20 saksi kasus korupsi BKK Pringsurat diperiksa Kejari
Baca juga: Kejari Temanggung keluarkan Sprindik baru kasus BKK Pringsurat