Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) BKK Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, yang menelan kerugian negara senilai lebih dari Rp114 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Fransisca Juwariyah di Temanggung, Selasa, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk pengembangan kasus tersebut.
Baca juga: Dua mantan bos BKK Pringsurat lolos dari kewajiban kembalikan Rp69,1 miliar
"Kasus BKK Pringsurat tidak berhenti di sini saja, setelah kemarin dua direksi divonis masing-masing 11 tahun penjara. Kami sudah tandatangani lima Sprindik baru," katanya.
Untuk mempercepat proses penyidikan kelanjutan kasus ini, pihaknya membentuk lima tim khusus. Nantinya tim dari lintas seksi ini akan bergerak secara berbarengan.
"Jadi, akan ada penetapan tersangka baru. Mereka masih dari lingkungan manajemen BKK Pringsurat sebelumnya," katanya.
Menurut dia, yang bakal menjalani penyidikan tersebut, sebelumnya telah berstatus sebagai saksi.
Ia menuturkan saksi dalam penuntasan korupsi BKK Pringsurat kali ini tidak sebanyak sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Sabrul Iman mengatakan, pihaknya terus bekerja keras untuk menuntaskan perkara ini.
Untuk kasus yang ditangani Kejari, kasus ini korupsi terbesar yang pernah ditangani. Bahkan terbesar di seluruh Kejari di Indonesia.
Ia mengatakan perkara korupsi BKK Pringsurat yang melibatkan mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur PD BKK
Pringsurat Riyanto dituntaskan dalam masa sembilan bulan. Terhitung sejak penahanan tersangka pada 24 September 2018.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/6), dua direksi BKK Pringsurat dijatuhi pidana kurungan masing-masing 11 tahun penjara. Serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Di samping itu, Suharno dijatuhi pidana membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar dan Riyanto harus membayar uang pengganti senilai Rp700 juta.
Baca juga: Dua mantan direktur BKK Pringsurat divonis penjara 11 tahun
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Fransisca Juwariyah di Temanggung, Selasa, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk pengembangan kasus tersebut.
Baca juga: Dua mantan bos BKK Pringsurat lolos dari kewajiban kembalikan Rp69,1 miliar
"Kasus BKK Pringsurat tidak berhenti di sini saja, setelah kemarin dua direksi divonis masing-masing 11 tahun penjara. Kami sudah tandatangani lima Sprindik baru," katanya.
Untuk mempercepat proses penyidikan kelanjutan kasus ini, pihaknya membentuk lima tim khusus. Nantinya tim dari lintas seksi ini akan bergerak secara berbarengan.
"Jadi, akan ada penetapan tersangka baru. Mereka masih dari lingkungan manajemen BKK Pringsurat sebelumnya," katanya.
Menurut dia, yang bakal menjalani penyidikan tersebut, sebelumnya telah berstatus sebagai saksi.
Ia menuturkan saksi dalam penuntasan korupsi BKK Pringsurat kali ini tidak sebanyak sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Sabrul Iman mengatakan, pihaknya terus bekerja keras untuk menuntaskan perkara ini.
Untuk kasus yang ditangani Kejari, kasus ini korupsi terbesar yang pernah ditangani. Bahkan terbesar di seluruh Kejari di Indonesia.
Ia mengatakan perkara korupsi BKK Pringsurat yang melibatkan mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur PD BKK
Pringsurat Riyanto dituntaskan dalam masa sembilan bulan. Terhitung sejak penahanan tersangka pada 24 September 2018.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/6), dua direksi BKK Pringsurat dijatuhi pidana kurungan masing-masing 11 tahun penjara. Serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Di samping itu, Suharno dijatuhi pidana membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar dan Riyanto harus membayar uang pengganti senilai Rp700 juta.
Baca juga: Dua mantan direktur BKK Pringsurat divonis penjara 11 tahun