Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk membayar kerugian nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Pringsurat sebelum ada putusan pengadilan, kata Kabag Perekonomian Pemkab Temanggung, Sunardi.
"Pembayaran dana nasabah baru akan dilakukan setelah ada putusan tetap dari pengadilan niaga," kata Sunardi di Temanggung, Senin.
Ia menuturkan putusan pengadilan niaga tersebut, juga masih menunggu gugatan dari para nasabah PD BKK Pringsurat.
Baca juga: Tersangka kasus BKK Pringsurat dilimpahkan ke Tipikor Semarang
Jika tidak ada gugatan dan putusan dari pengadilan niaga, tambah dia, maka pemerintah daerah tidak punya dasar untuk melakukan pembayaran dana nasabah.
"Bila sudah ada putusan pengadilan niaga yang mewajibkan pemilik untuk bayar dana nasabah, prinsipnya kami siap. Kalau belum ada putusan pengadilan, kami tidak bisa membayarkan dana nasabah, karena memang tidak ada dasar yang kuat untuk membayarnya," katanya.
Sunardi menyebutkan kerugian nasabah yang sudah terbayar belum mencapai separuhnya yaitu sekitar Rp12 miliar dan dibayar dengan menggunakan dana talangan dari BKK lain yang ditempatkan oleh direktur PD BKK Pringsurat.
Menurut dia, total dana nasabah di PD BKK Pringsurat mencapai Rp95 miliar sehingga masih ada sekitar Rp83 miliar dana nasabah milik masyarakat Temanggung yang belum bisa dibayarkan.
"Adapun aset jaminan kredit PD BKK Pringsurat mencapai Rp42 miliar, terdiri dari sertifikat tanah dan kendaraan. Mudah-mudahan akan terbit putusan pengadilan niaga yang menyatakan aset jaminan itu untuk diserahkan ke BKK guna membayar uang nasabah," katanya.
Ia menyampaikan kondisi PD BKK Pringsurat saat ini sudah kolaps. Berdasarkan laporan tertulis, perusahaan daerah ini mengalami kerugian sejak 2017. Namun setelah dilakukan audit khusus, ternyata PD BKK ini rugi sejak 2009 dan kesalahan yang ada ternyata ditutupi.
Kerugian yang dialami perusahaan ini karena salah kelola dan praktek korupsi yang dilakukan karyawan. Saat ini kasus korupsi perusahaan daerah tersebut masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung.
Baca juga: JPU kasasi putusan banding kasus BKK Pringsurat
Baca juga: Dewan minta bupati berikan penjelasan nasabah BKK Pringsurat
"Pembayaran dana nasabah baru akan dilakukan setelah ada putusan tetap dari pengadilan niaga," kata Sunardi di Temanggung, Senin.
Ia menuturkan putusan pengadilan niaga tersebut, juga masih menunggu gugatan dari para nasabah PD BKK Pringsurat.
Baca juga: Tersangka kasus BKK Pringsurat dilimpahkan ke Tipikor Semarang
Jika tidak ada gugatan dan putusan dari pengadilan niaga, tambah dia, maka pemerintah daerah tidak punya dasar untuk melakukan pembayaran dana nasabah.
"Bila sudah ada putusan pengadilan niaga yang mewajibkan pemilik untuk bayar dana nasabah, prinsipnya kami siap. Kalau belum ada putusan pengadilan, kami tidak bisa membayarkan dana nasabah, karena memang tidak ada dasar yang kuat untuk membayarnya," katanya.
Sunardi menyebutkan kerugian nasabah yang sudah terbayar belum mencapai separuhnya yaitu sekitar Rp12 miliar dan dibayar dengan menggunakan dana talangan dari BKK lain yang ditempatkan oleh direktur PD BKK Pringsurat.
Menurut dia, total dana nasabah di PD BKK Pringsurat mencapai Rp95 miliar sehingga masih ada sekitar Rp83 miliar dana nasabah milik masyarakat Temanggung yang belum bisa dibayarkan.
"Adapun aset jaminan kredit PD BKK Pringsurat mencapai Rp42 miliar, terdiri dari sertifikat tanah dan kendaraan. Mudah-mudahan akan terbit putusan pengadilan niaga yang menyatakan aset jaminan itu untuk diserahkan ke BKK guna membayar uang nasabah," katanya.
Ia menyampaikan kondisi PD BKK Pringsurat saat ini sudah kolaps. Berdasarkan laporan tertulis, perusahaan daerah ini mengalami kerugian sejak 2017. Namun setelah dilakukan audit khusus, ternyata PD BKK ini rugi sejak 2009 dan kesalahan yang ada ternyata ditutupi.
Kerugian yang dialami perusahaan ini karena salah kelola dan praktek korupsi yang dilakukan karyawan. Saat ini kasus korupsi perusahaan daerah tersebut masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung.
Baca juga: JPU kasasi putusan banding kasus BKK Pringsurat
Baca juga: Dewan minta bupati berikan penjelasan nasabah BKK Pringsurat