Purwokerto (ANTARA) - Rencana pemekaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi dua wilayah otonomi berupa Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto perlu kajian lebih mendalam, kata Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Suwarto.
"Saya kira kalau pemekaran itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, dan bisa meningkatkan produktivitas sumberdaya alam maupun sumberdaya masyarakat yang ujungnya nanti untuk kesejahteraan masyarakat, ya saya kira baik," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Akan tetapi sebaliknya, kata dia, kalau pemekaran itu hanya untuk bisa berbagi-bagi kekuasaan serta menciptakan pejabat-pejabat baru sementara pendapatan asli daerahnya dan sumberdaya ekonominya tetap, rencana tersebut perlu ditinjau ulang.
Baca juga: Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas diajukan ke DPRD
Kendati demikian, dia mengatakan rencana pemekaran tersebut baik juga apabila pendapatan asli daerahnya sudah memenuhi syarat, kemudian potensi wilayah, potensi sumberdaya alam maupun potensi sumberdaya manusianya bisa ditingkatkan produktivitasnya.
"Kalau dilihat wilayahnya, Banyumas kan dari barat sampai ke timur memang memanjang, sehingga nanti pelayanan kepada masyarakat, pusat pemerintahan, komunikasi juga agak terhambat. Tapi kalau kita lihat PAD Banyumas berapa sih? Kemarin saya lihat dari Pak Bupati hanya sekitar Rp600 miliar atau berapa," katanya.
Berdasarkan data, PAD Kabupaten Banyumas pada tahun 2019 sebesar Rp648,3 miliar, sedangkan pada tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp722,8 miliar.
Baca juga: Pemekaran kecamatan di Boyolali permudah pelayanan
Lebih lanjut, Rektor mengatakan jika PAD sebesar itu dibagi menjadi dua, rencana tersebut perlu dilihat lagi karena di daerah persiapan pemekaran perlu pejabat-pejabat baru dan kebutuhan-kebutuhan baru.
"Kecuali kalau memang PAD Kabupaten Banyumas sudah sangat berlimpah. Kalau saya lihat PAD-nya, saya kira masih rendah sehingga perlu kajian lagi yang matang," katanya.
Disinggung mengenai tim dari Unsoed Purwokerto yang dilibatkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan kajian terkait dengan rencana pemekaran wilayah tersebut, dia mengatakan saat menjelang Pemilu 2019, ada kajian yang dilakukan oleh sejumlah alumni Unsoed.
"Kalau enggak salah saat saya baru jadi Rektor (Rektor Unsoed periode 2018-2022, red.), ada kajian untuk dimekarkan menjadi dua kabupaten, Banyumas Barat dan Banyumas Timur. Alumni Unsoed melakukan itu (kajian, red.) karena selama ini Jawa Tengah bagian selatan-barat itu kurang merasakan pembangunan dari Provinsi Jawa Tengah. Lihat saja jalan-jalan di wilayah selatan-barat kalau dibandingkan dengan timur, Solo, kan jauh," katanya.
Dia mengaku saat masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsoed periode 2015-2018, tim dari LPPM Unsoed juga pernah melakukan kajian terkait dengan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas. "Namun saya belum membaca secara keseluruhan," katanya.
Meskipun demikian, dia mengatakan secara akademik jika dari studi kelayakan terhadap berbagai aspek itu memungkinkan, pemekaran dinilai baik untuk dilakukan guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan potensi wilayah yang ada.
Terkait dengan infrastruktur, dia mengakui jika selama ini di Kabupaten Banyumas telah ada dua Kejaksaan Negeri, dua Pengadilan Negeri, dan dua Pengadilan Agama serta satu lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan negara yang masing-masing berlokasi di Purwokerto dan Kecamatan Banyumas.
"Tapi kan untuk DPRD, bupati, dan wali kota tetap butuh kajian lebih mendalam. Silakan dikembangkan tapi bagaimana meningkatkan produktivitas masyarakat, meningkatkan PAD itu harus digenjot dulu. Percuma nanti kalau sudah berkembang, sudah dibangun, tapi tidak ada dana untuk pembangunan, mintanya dari pusat dan sebagainya," kata Rektor.
Seperti diwartakan, DPRD Kabupaten Banyumas pada hari Senin (6/1) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas oleh Bupati Banyumas Achmad Husein.
Menurut Bupati rencana pemekaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 yang salah satunya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
Baca juga: Wali Kota: Pembentukan Provinsi Solo Raya tak boleh tergesa-gesa
"Saya kira kalau pemekaran itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, dan bisa meningkatkan produktivitas sumberdaya alam maupun sumberdaya masyarakat yang ujungnya nanti untuk kesejahteraan masyarakat, ya saya kira baik," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Akan tetapi sebaliknya, kata dia, kalau pemekaran itu hanya untuk bisa berbagi-bagi kekuasaan serta menciptakan pejabat-pejabat baru sementara pendapatan asli daerahnya dan sumberdaya ekonominya tetap, rencana tersebut perlu ditinjau ulang.
Baca juga: Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas diajukan ke DPRD
Kendati demikian, dia mengatakan rencana pemekaran tersebut baik juga apabila pendapatan asli daerahnya sudah memenuhi syarat, kemudian potensi wilayah, potensi sumberdaya alam maupun potensi sumberdaya manusianya bisa ditingkatkan produktivitasnya.
"Kalau dilihat wilayahnya, Banyumas kan dari barat sampai ke timur memang memanjang, sehingga nanti pelayanan kepada masyarakat, pusat pemerintahan, komunikasi juga agak terhambat. Tapi kalau kita lihat PAD Banyumas berapa sih? Kemarin saya lihat dari Pak Bupati hanya sekitar Rp600 miliar atau berapa," katanya.
Berdasarkan data, PAD Kabupaten Banyumas pada tahun 2019 sebesar Rp648,3 miliar, sedangkan pada tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp722,8 miliar.
Baca juga: Pemekaran kecamatan di Boyolali permudah pelayanan
Lebih lanjut, Rektor mengatakan jika PAD sebesar itu dibagi menjadi dua, rencana tersebut perlu dilihat lagi karena di daerah persiapan pemekaran perlu pejabat-pejabat baru dan kebutuhan-kebutuhan baru.
"Kecuali kalau memang PAD Kabupaten Banyumas sudah sangat berlimpah. Kalau saya lihat PAD-nya, saya kira masih rendah sehingga perlu kajian lagi yang matang," katanya.
Disinggung mengenai tim dari Unsoed Purwokerto yang dilibatkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan kajian terkait dengan rencana pemekaran wilayah tersebut, dia mengatakan saat menjelang Pemilu 2019, ada kajian yang dilakukan oleh sejumlah alumni Unsoed.
"Kalau enggak salah saat saya baru jadi Rektor (Rektor Unsoed periode 2018-2022, red.), ada kajian untuk dimekarkan menjadi dua kabupaten, Banyumas Barat dan Banyumas Timur. Alumni Unsoed melakukan itu (kajian, red.) karena selama ini Jawa Tengah bagian selatan-barat itu kurang merasakan pembangunan dari Provinsi Jawa Tengah. Lihat saja jalan-jalan di wilayah selatan-barat kalau dibandingkan dengan timur, Solo, kan jauh," katanya.
Dia mengaku saat masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsoed periode 2015-2018, tim dari LPPM Unsoed juga pernah melakukan kajian terkait dengan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas. "Namun saya belum membaca secara keseluruhan," katanya.
Meskipun demikian, dia mengatakan secara akademik jika dari studi kelayakan terhadap berbagai aspek itu memungkinkan, pemekaran dinilai baik untuk dilakukan guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan potensi wilayah yang ada.
Terkait dengan infrastruktur, dia mengakui jika selama ini di Kabupaten Banyumas telah ada dua Kejaksaan Negeri, dua Pengadilan Negeri, dan dua Pengadilan Agama serta satu lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan negara yang masing-masing berlokasi di Purwokerto dan Kecamatan Banyumas.
"Tapi kan untuk DPRD, bupati, dan wali kota tetap butuh kajian lebih mendalam. Silakan dikembangkan tapi bagaimana meningkatkan produktivitas masyarakat, meningkatkan PAD itu harus digenjot dulu. Percuma nanti kalau sudah berkembang, sudah dibangun, tapi tidak ada dana untuk pembangunan, mintanya dari pusat dan sebagainya," kata Rektor.
Seperti diwartakan, DPRD Kabupaten Banyumas pada hari Senin (6/1) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas oleh Bupati Banyumas Achmad Husein.
Menurut Bupati rencana pemekaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 yang salah satunya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
Baca juga: Wali Kota: Pembentukan Provinsi Solo Raya tak boleh tergesa-gesa