Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan perlu studi kelayakan terkait pemekaran wilayah Soloraya menjadi provinsi baru.
"Kan harus ada feasibility study atau studi kelayakan. Ini harus dilakukan dengan baik, kalau hanya salah-salah nanti 'rekasa' (memberatkan, red) masyarakat," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Baca juga: Solo Raya jadi provinisi baru, Ganjar: Tak ada urgensinya
Ia mengatakan mengenai usulan pemekaran wilayah tersebut sah-sah saja disampaikan oleh siapa pun.
"Namun, Pak Tjahjo Kumolo (Mendagri, red) ketika itu mengatakan dari sekian yang dimekarkan, semua masih tergantung pada pemerintah pusat. Pembagian aset juga belum selesai semua. Menentukan ibu kota saja sampai hari ini belum dapat semua," katanya.
Baca juga: Umat Islam Solo Raya meriahkan parade ukhuwah, Felix Siauw hadir
Menurut dia, terkait pemekaran wilayah tersebut juga harus dievaluasi tentang efektivitas dan efisiensinya.
"Saat ini Mendagri juga masih melakukan kajian. Yang pasti kalau Solo ini kan baru sebatas usulan," katanya.
Baca juga: "Solo Investment Forum" tawarkan proyek strategis
Meski demikian, menurut dia,, dari sisi fasilitas infrastruktur untuk Solo Raya sudah memenuhi syarat.
"Namun, pengajuan kan tidak cukup 1-2 tahun, 5 tahun saja belum tentu cukup. Mengganti alamat dari Provinsi Jateng ke Solo itu perlu waktu. Harus dikaji dulu yang matang, tidak boleh tergesa-gesa," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Solo tidak memiliki sumber daya alam (SDA). Menurut dia, alasan tersebut juga harus menjadi pertimbangan.
Sementara itu, untuk melakukan studi kelayakan membutuhkan jasa konsultan.
"Yang mau membiayai siapa. Semua kabupaten mau atau tidak untuk membiayai konsultan ini. Jadi saya kira masih jadi satu Provinsi Jateng dulu saja," katanya.
"Kan harus ada feasibility study atau studi kelayakan. Ini harus dilakukan dengan baik, kalau hanya salah-salah nanti 'rekasa' (memberatkan, red) masyarakat," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Baca juga: Solo Raya jadi provinisi baru, Ganjar: Tak ada urgensinya
Ia mengatakan mengenai usulan pemekaran wilayah tersebut sah-sah saja disampaikan oleh siapa pun.
"Namun, Pak Tjahjo Kumolo (Mendagri, red) ketika itu mengatakan dari sekian yang dimekarkan, semua masih tergantung pada pemerintah pusat. Pembagian aset juga belum selesai semua. Menentukan ibu kota saja sampai hari ini belum dapat semua," katanya.
Baca juga: Umat Islam Solo Raya meriahkan parade ukhuwah, Felix Siauw hadir
Menurut dia, terkait pemekaran wilayah tersebut juga harus dievaluasi tentang efektivitas dan efisiensinya.
"Saat ini Mendagri juga masih melakukan kajian. Yang pasti kalau Solo ini kan baru sebatas usulan," katanya.
Baca juga: "Solo Investment Forum" tawarkan proyek strategis
Meski demikian, menurut dia,, dari sisi fasilitas infrastruktur untuk Solo Raya sudah memenuhi syarat.
"Namun, pengajuan kan tidak cukup 1-2 tahun, 5 tahun saja belum tentu cukup. Mengganti alamat dari Provinsi Jateng ke Solo itu perlu waktu. Harus dikaji dulu yang matang, tidak boleh tergesa-gesa," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Solo tidak memiliki sumber daya alam (SDA). Menurut dia, alasan tersebut juga harus menjadi pertimbangan.
Sementara itu, untuk melakukan studi kelayakan membutuhkan jasa konsultan.
"Yang mau membiayai siapa. Semua kabupaten mau atau tidak untuk membiayai konsultan ini. Jadi saya kira masih jadi satu Provinsi Jateng dulu saja," katanya.