Solo (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surakarta telah menertibkan puluhan spanduk dan bendera dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Solo.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pemkot Surakarta Agus Siswuryanto di Solo, Jumat, mengatakan bahwa penertiban sebanyak 27 spanduk dukungan terhadap calon peserta pilkada karena mereka menyalahi aturan.
Menurut dia, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada tahun 2020 tetapi spanduk dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota sudah banyak bermunculan sejak 3 bulan terakhir ini.
Baca juga: Gibran catat banyak aspirasi masyarakat jelang pilkada 2020
Agus Siswuryanto mengatakan bahwa pihaknya mencopoti bukan hanya spanduk dan bendera, melainkan juga poster, stiker, dan MMT yang menyalahi aturan.
Petugas Satpol PP tidak hanya menurunkan spanduk dukungan terhadap bakal calon Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga bakal pasangan calon Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Keduanya masing-masing sedang menunggu rekomendasi dari DPP PDIP.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban spanduk setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya spanduk dukungan bakal calon dalam Pilkada Surakarta.
"Kami melakukan penertiban spaduk dukungan. Pertama mencopoti sebanyak 15 spaduk dan bendera dan kedua pada bulan Desember ini, ada 27 spanduk dan bendera yang diturunkan," katanya.
Spanduk yang ditertibkan sebagian besar yang dipasang di jalan protokol Solo, antara lain Jalan Yosodipuro, Jalan Sutan Syahrir, Jalan Ronggorwasito, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan R.M. Said, Jalan Kapten Mulyadi, dan Jaya Wijaya. Pemasangan spanduk di jalur ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Surakarta.
"Spanduk yang diturunkan kemudian diamankan di Kantor Satpol PP," katanya.
Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk dukungan bakal calon karena tahapan kampanye dalam Pilkada 2020 baru dimulai pada tahun depan.
Baca juga: Blusukan temui warga, Gibran tegaskan bukan untuk kampanye
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pemkot Surakarta Agus Siswuryanto di Solo, Jumat, mengatakan bahwa penertiban sebanyak 27 spanduk dukungan terhadap calon peserta pilkada karena mereka menyalahi aturan.
Menurut dia, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada tahun 2020 tetapi spanduk dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota sudah banyak bermunculan sejak 3 bulan terakhir ini.
Baca juga: Gibran catat banyak aspirasi masyarakat jelang pilkada 2020
Agus Siswuryanto mengatakan bahwa pihaknya mencopoti bukan hanya spanduk dan bendera, melainkan juga poster, stiker, dan MMT yang menyalahi aturan.
Petugas Satpol PP tidak hanya menurunkan spanduk dukungan terhadap bakal calon Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga bakal pasangan calon Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Keduanya masing-masing sedang menunggu rekomendasi dari DPP PDIP.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban spanduk setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya spanduk dukungan bakal calon dalam Pilkada Surakarta.
"Kami melakukan penertiban spaduk dukungan. Pertama mencopoti sebanyak 15 spaduk dan bendera dan kedua pada bulan Desember ini, ada 27 spanduk dan bendera yang diturunkan," katanya.
Spanduk yang ditertibkan sebagian besar yang dipasang di jalan protokol Solo, antara lain Jalan Yosodipuro, Jalan Sutan Syahrir, Jalan Ronggorwasito, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan R.M. Said, Jalan Kapten Mulyadi, dan Jaya Wijaya. Pemasangan spanduk di jalur ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Surakarta.
"Spanduk yang diturunkan kemudian diamankan di Kantor Satpol PP," katanya.
Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk dukungan bakal calon karena tahapan kampanye dalam Pilkada 2020 baru dimulai pada tahun depan.
Baca juga: Blusukan temui warga, Gibran tegaskan bukan untuk kampanye