Purwokerto (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNKK) Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman oplosan yang biasa disebut dengan "kunyit" karena mengandung bahan pembuatan (prekusor) narkotika, kata Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro.

"Mungkin nama 'kunyit' digunakan agar terkesan seperti minuman herbal yang menyehatkan, namun sebenarnya minuman oplosan ini mengandung prekusor narkotika," katanya saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Aula BNNK Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat siang.

Karena berupa prekusor narkotika maka "kunyit" berbahaya untuk dikonsumsi.

Ia mengatakan peredaran minuman oplosan "kunyit" ini diketahui saat BNNK Banyumas menggelar tes urine di sejumlah lokasi dan mendapatkan lima orang yang berdasarkan hasil tes urinenya diketahui positif MET (Methamphetamine atau sabu-sabu).

Akan tetapi dari hasil asesmen, kata dia, lima orang tersebut mengaku hanya mengonsumsi minuman oplosan yang mereka sebut "kunyit" dan dipercaya dapat menambah stamina.

Menurut dia, minuman oplosan yang dikemas dalam botol bekas minuman berenergi tersebut dibeli oleh penggunanya dengan harga sekitar Rp250 ribu per botol.

"Tiga dari lima orang yang urinenya positif MET merupakan perempuan pemandu lagu dan mereka mendapatkan minuman 'kunyit' dari tamunya. Sementara dua orang lainnya berjenis kelamin laki-laki," kata dia menambahkan.

Terkait dengan hal itu, Agus mengatakan pihaknya menyita satu botol minuman oplosan yang disebut "kunyit" tersebut dan mengirimkan ke Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan surat dari Labfor Polda Jateng tertanggal 21 November 2019 dengan Nomor R/2846/XI/HUK.6.6./2019/Bidlabfor perihal Hasil Pemeriksaan, minuman "kunyit" tersebut diketahui mengandung Pseudoephedrine (antihistamin), Guaifenesin (antitusif dan ekspetoran), caffein (stimulan), chlorpheniramine (antihistamin), dan Dextromethorphan (Antitusif).

Ia mengatakan berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pseudoepherdrine termasuk dalam kategori prekusor narkotika.

"Efek yang dirasakan oleh orang yang mengonsumsi minuman oplosan 'kunyit' seperti halnya orang yang mengonsumsi sabu-sabu," kata dia didampingi Kepala Seksi Pencegahan dan Pemeberdayaan Masyarakat BNNK Banyumas Wicky Sri Erlangga Adityas dan personel Klinik Adiksia Medika BNNK Banyumas dr. Wily Gustafianto.

Dia mengatakan pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Prekusor Deputi Pemberantasan BNN Republik Indonesia untuk bahan pengembangan lebih lanjut.

"Bagi masyarakat yang mengonsumsi dan memroduksi minuman 'kunyit' tersebut agar segera menghentikan karena risiko kesehatan dan dampak hukum yang mungkin dapat ditimbulkan dari konsumsi minuman tersebut," ujarnya berharap.

Lebih lanjut mengenai kegiatan selama tahun 2019, Agus mengatakan pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) seperti pencegahan melalui advokai dan diseminasi informasi.

Menurut dia, pihaknya dalam kegiata diseminasi informasi telah melakukan penyuluhan atau sosialisasi bahaya narkoba sebanyak 16 kali yang diikuti 960 orang dengan sumber anggaran dari DIPA BNN serta 265 kali yang diikuti 38.619 orang dengan sumber anggaran non-DIPA BNN atau permintaan masyarakat.

"Dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, kami telah melaksanakan kegiatan deteksi dini atau tes urine sebanyak 54 kali dengan sumber anggaran dari DIPA dan 61 kali dengan sumber anggaran non-DIPA, sedangkan total masyarakat yang dilibatkan mencapai 5.237 orang dan positif 30 orang," tuturnya.

Ia mengatakan BNNK Banyumas selama tahun 2019 merehabilitasi 174 orang, baik rawat jalan, rawat inap, maupun rujukan atau pengantaran.

Menurut dia, sebagian besar yang direhabilitasi berusia 12-18 tahun karena mencapai 118 orang, sedangkan berdasarkan pekerjaan didominasi pelajar yang juga mencapai 118 orang dan jenis narkoba yang dikonsumsi mayoritas BZO (Benzo/psikotropika).

"Dari sisi pemberantasan selama tahun 2019, kami telah mengungkap dua kasus narkoba dengan lima berkas perkara serta barang bukti 45,64 gram sabu-sabu," katanya.

Baca juga: Tiga pemakai narkoba di Perumahan Pisma Batang diringkus
Baca juga: Polisi tangkap komplotan penyelundup sabu-sabu ke dalam LP

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024