Temanggung (ANTARA) - Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan dan Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

"Ranperda tersebut ditolak karena belum mempunyai dasar aturan yang mengaturnya," kata juru bicara Pansus II DPRD Kabupaten Temanggung Slamet usai sidang paripurna di DPRD setempat, Senin.

Sebanyak sembilan ranperda dibahas pada sidang paripurna tersebut, satu ranperda di antaranya ditolak oleh Pansus, sedangkan delapan ranperda lainnya disetujui, kemudian akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dikonsultasikan.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Yunianto ini dihadiri Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo dan seluruh anggota DPRD dan SKPD setempat.

Baca juga: Sekretaris UPK PNPM Cilongok ditahan Kejari Purwokerto

Sembilan ranperda yang dibahas dalam sidang paripurna tersebut, antara lain Ranperda tentang Ketahanan Pangan, Ranperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Ranperda tentang Pembinaan dan Pelestarian Hasil PNPM Mandiri Perdesaan.

"Pansus II telah melakukan pembahasan, baik mengenai susunan maupun substansi ranperda yang dimaksud," kata Slamet.

Kendati demikian, kata dia, ranperda tersebut masih menyisakan persoalan tentang landasan yuridis yang menjadi pijakan sehingga Pansus II merasa perlu melakukan konsultasi kepada pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi guna mendapatkan petunjuk dan arahan.

Slamet mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi ke kementerian tersebut, kemudian pihak kementerian meminta tidak menerbitkan terlebih dahulu Ranperda tentang Hasil PNPM Mandiri Perdesaan, terutama aset dana bergulir sampai ada regulasi yang mengaturnya.

Dengan alasan tersebut, kata dia, Pansus II tidak bisa melanjutkan ranperda tersebut meskipun sebelumnya masuk dalam pembahasan.

"Kami kembalikan lagi kepada pimpinan untuk menjadi perhatian ke depannya," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo mengatakan bahwa pemerintah sepakat dan menunggu penerbitan peraturan serta perundang-undangan yang mengatur tentang ranperda tersebut.

"Kami sepakat dan akan menunggu perundangan yang mendasari ranperda tersebut," katanya. 

Baca juga: Tersangka Korupsi PNPM Senilai Rp1,2 Miliar Ditahan

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024