Purwokerto (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto menahan seorang perempuan berinisial Ed (39) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat Sekretaris Unit Pelaksana Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Hari ini, kami menahan Ny. Ed di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Banyumas atas kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Nilla Aldriani mewakili Kepala Kejari Purwokerto Lidya Dewi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, Ed diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2,5 miliar sejak tahun 2015 hingga bulan Maret 2018.
Menurut dia, modus operandi yang digunakan Ed dengan cara membentuk kelompok simpan pinjam khusus untuk perempuan (SSP) fiktif sehingga bisa mendapatkan uang sekitar Rp4 miliar.
"Uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni membeli rumah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian uang yang didapatkan tersangka telah dikembalikan," katanya.
Ia mengatakan besaran uang yang belum dikembalikan oleh tersangka mencapai Rp2.516.956.000.
Sebelum dilakukan penahanan, kata dia, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak bulan Oktober 2018 yang dilanjutkan dengan penyidikan dan penetapan tersangka.
"Dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah meminta keterangan dari 30 orang saksi," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Hari ini, kami menahan Ny. Ed di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Banyumas atas kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Nilla Aldriani mewakili Kepala Kejari Purwokerto Lidya Dewi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, Ed diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2,5 miliar sejak tahun 2015 hingga bulan Maret 2018.
Menurut dia, modus operandi yang digunakan Ed dengan cara membentuk kelompok simpan pinjam khusus untuk perempuan (SSP) fiktif sehingga bisa mendapatkan uang sekitar Rp4 miliar.
"Uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni membeli rumah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian uang yang didapatkan tersangka telah dikembalikan," katanya.
Ia mengatakan besaran uang yang belum dikembalikan oleh tersangka mencapai Rp2.516.956.000.
Sebelum dilakukan penahanan, kata dia, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak bulan Oktober 2018 yang dilanjutkan dengan penyidikan dan penetapan tersangka.
"Dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah meminta keterangan dari 30 orang saksi," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.