Kepala Kejari Boyolali Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel Faetony Yosy Abdullah, di Boyolali, Senin, mengatakan, tersangka menjadi DPO Kejaksaan, sejak Agustus 2014, dan dia ditangkap di wilayah Jakarta Timur, pada Jumat (24/10), sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Faetony Yosy Abdullah, bahwa Supriyanti selaku ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mojosongo periode waktu 2011-2013 tersebut sejak dinyatakan sebagai tersangka sempat menghilang dan akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta Timur.

Namun, tersangka mengaku ke Jakarta Timur sedang bisnis distrubutor makanan. Dia setelah ditangkap langsung dibawa ke Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Supriyanti yang menjabat sebagai ketua UPK PNPM tersebut diduga terlibat kasus penggelapan dana PNPM Mojosongo Boyolali senilai Rp1,2 miliar.

Kejari Boyolali kemudian melakukan penyelidikan terhadap Supriyanti yang melakukan penggelapan dana dengan cara membuat kelompok masyarakat penerima, tetapi fiktif. Tersangka mengajukan proposal dengan nama kelompok fiktif.

Kejari sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut hingga tiga kali, tetapi pernah hadir.

Bahkan, petugas Kejari mendatangi ke rumah tersangka di Dukuh Butuh, Kecamatan Mojosongo Boyolali, tetapi dia tidak selalu tidak ada.

"Kami behasil menangkap tersangka dan kini dia langsung ditahan di Rutan Boyolali, Minggu (26/10)," katanya.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024