Mahfud: Ada hukum dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan
Kamis, 19 Desember 2019 12:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Alissa Wahid saat diskusi yang diselenggarakan Gerakan Suluh Kebangsaan dengan tema "Merawat Semangat Hidup Berbangsa", di Jakarta, Kamis (19/12/2019). ANTARA/Zuhdiar Laeis
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan problem yang dihadapi bangsa, di antaranya adalah pembuatan aturan hukum yang sering kacau balau.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada," katanya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Presiden Minta Praktik Mafia Hukum di Polri Segera Diberantas
Hal itu disampaikan Mahfud saat membuka diskusi yang diselenggarakan Gerakan Suluh Kebangsaan dengan tema "Merawat Semangat Hidup Berbangsa".
Bahkan, kata Mahfud, undang-undang, peraturan daerah yang dibuat karena "pesanan" juga ada, yang disponsori pihak tertentu agar ada aturan-aturan tertentu.
Termasuk sekarang yang dikeluhkan, lanjut dia, yakni peraturan yang tumpang tindih sehingga Presiden RI Joko Widodo meminta dibuat "omnibus law".
"Di bidang perpajakan aja tumpang tindih sehingga Bu Sri Mulyani mengeluarkan 'omnibus' perpajakan, yang juga menjadi prioritas tahun 2020," katanya.
Demikian pula di bidang perizinan, Mahfud mengatakan ratusan peraturan yang berbeda-beda akan disatukan dalam aturan "omnibus law".
"Itu di bidang hukum, lalu di bidang penegakan, kita sudah tahu juga rasa keadilan sering ditabrak formalitas formalitas hukum, lalu timbulah rasa ketidakdilan," ujarnya.
Mengenai Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud menjelaskan sebuah gerakan yang dimaksudkan sebagai "suluh" yang di dalamnya ada tokoh-tokoh dalam berbagai bidang keilmuan dan latar belakang.
"Suluh itu kalau pertemuan yang seperti ini yang datang adalah orang yang banyak pengaruh dan banyak didengar oleh masyarakat. Ada tokoh agama, pers, LSM, dosen, dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Prof Muktie: Banyak Doktor, Advokad dan Sarjana Hukum jadi Mafia Peradilan
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada," katanya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Presiden Minta Praktik Mafia Hukum di Polri Segera Diberantas
Hal itu disampaikan Mahfud saat membuka diskusi yang diselenggarakan Gerakan Suluh Kebangsaan dengan tema "Merawat Semangat Hidup Berbangsa".
Bahkan, kata Mahfud, undang-undang, peraturan daerah yang dibuat karena "pesanan" juga ada, yang disponsori pihak tertentu agar ada aturan-aturan tertentu.
Termasuk sekarang yang dikeluhkan, lanjut dia, yakni peraturan yang tumpang tindih sehingga Presiden RI Joko Widodo meminta dibuat "omnibus law".
"Di bidang perpajakan aja tumpang tindih sehingga Bu Sri Mulyani mengeluarkan 'omnibus' perpajakan, yang juga menjadi prioritas tahun 2020," katanya.
Demikian pula di bidang perizinan, Mahfud mengatakan ratusan peraturan yang berbeda-beda akan disatukan dalam aturan "omnibus law".
"Itu di bidang hukum, lalu di bidang penegakan, kita sudah tahu juga rasa keadilan sering ditabrak formalitas formalitas hukum, lalu timbulah rasa ketidakdilan," ujarnya.
Mengenai Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud menjelaskan sebuah gerakan yang dimaksudkan sebagai "suluh" yang di dalamnya ada tokoh-tokoh dalam berbagai bidang keilmuan dan latar belakang.
"Suluh itu kalau pertemuan yang seperti ini yang datang adalah orang yang banyak pengaruh dan banyak didengar oleh masyarakat. Ada tokoh agama, pers, LSM, dosen, dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Prof Muktie: Banyak Doktor, Advokad dan Sarjana Hukum jadi Mafia Peradilan
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK usut jumlah tanah negara yang dijual lagi ke negara terkait proyek Whoosh
18 November 2025 11:20 WIB
Prof. Mahfud Md. beri kuliah umum mahasiswa baru Universitas Semarang
08 September 2024 8:22 WIB, 2024
Hadi Tjahjanto ingin jaga situasi kondusif hingga bertemu Mahfud MD
21 February 2024 13:41 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Pemilik kucing di Blora tolak damai, tetap menuntut proses hukum terhadap pelaku
06 February 2026 13:15 WIB
Pemprov Jateng segera siapkan huntara warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Tegal
04 February 2026 20:39 WIB