Kudus (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus Bambang TW mengatakan sampai kini belum ada perusahaan yang memiliki kewajiban melaksanakan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) mengajukan penangguhan UMK 2020.

"Kalaupun ada perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan, masih ada kesempatan karena batas akhir pengajuan hingga  21 Desember 2019," ujarnya di Kudus, Jumat.

Sebelumnya, kata dia, perusahaan juga diberikan sosialisasi soal ketentuan UMK 2020 setelah ada keputusan dari Gubernur Jateng terkait besaran UMK di masing-masing kabupaten/kota.

Baca juga: Belum mampu, perusahaan dipersilakan ajukan penangguhan UMK 2020

Ia mengungkapkan sosialisasi terkait pelaksanaan upah minimum kabupaten Kudus tahun 2020 yang digelar 28 November 2019 dihadiri 120 perusahaan di Kabupaten Kudus.

Ketika dilakukan sosialisasi UMK 2020 juga tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan sehingga semua dituntut melaksanakan kewajibannya membayarkan upah pekerja sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 560/58 tahun 2019 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota Di Jateng Tahun 2020.

Sesuai SK Gubernur Jateng, nominal UMK Kudus 2020 ditetapkan sebesar Rp2.218.451,95.

Baca juga: Naik 8,51 persen, UMK Kudus 2020 diusulkan ke Gubernur

Untuk mengajukan penangguhan pembayaran upah pekerja sesuai UMK 2020, memang tidak mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diminta melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan.

Perusahaan juga diminta untuk melaporkan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun, serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun akan datang.

Selanjutnya, surat penangguhan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jateng melalui dinas terkait dengan tembusan kepada Bupati Kudus dan Disnaker Kudus.

Dengan keputusan UMK 2020 di Kudus sebesar Rp2.218.451,95, maka kenaikan upah pekerja di Kudus mencapai 8,51 persen dibandingkan dengan besaran UMK 2019 sebesar Rp2.044.467,75. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024