Semarang (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menilai pengangkatan Yunita Dyah Suminar sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto, Jawa Tengah, berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2019 tentang Rumah Sakit.

"Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang mengangkat Yunita Dyah Suminar sebagai Plt Direktur RS Margono Soekarjo berpotensi melanggar undang-undang," kata Bonyamin di Semarang, Jumat.

Menurut dia, dalam UU rumah sakit dijelaskan bahwa pimpinan atau direktur sebuah rumah sakit harus berasal dari tenaga medis.

Baca juga: Tingkatkan layanan, RSMS Purwokerto luncurkan aplikasi Pojok Aduan Terintegrasi

"Pasal 34 berbunyi kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan," katanya.

Hal tersebut, lanjut dia, juga sudah diatur dalam peraturan turunannya.

Sementara, lanjut dia, Yunita Diah Suminar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis.

"Meski diangkat sebagai pelaksana tugas sekalipun tetap melanggar undang-undang, karena dalam aturan tidak dibedakan antara Plt ataupun definitif," katanya.

Ia meminta DPRD Provinsi Jawa Tengah mengajukan hak angket soal pengangkatan salah satu badan layanan umum milik pemda itu.

Pelanggaran aturan soal pengangkatan Direktur RS Margono Soekarjo tersebut juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca juga: RS Margono Purwokerto Kembangkan Pelayanan VVIP
Baca juga: RSUD Margono Purwokerto Luncurkan Portal Satu Data

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024