Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 28 pasangan suami istri maju dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Temanggung pada 9 Januari 2020, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono.
"Sebanyak 28 pasangan suami istri tersebut sudah resmi mendaftar dan diterima oleh panitia Pilkades di desa setempat," katanya di Temanggung, Kamis.
Ia mengatakan, banyaknya pasangan suami istri pada pilkades mendatang, karena tidak ada warga lain yang mendaftarkan diri saat tahapan pendaftaran dibuka.
Baca juga: Pejudi botoh pilkades ditahan beserta barang bukti Rp19 juta
"Padahal syarat minimal pilkades bisa diselenggarakan harus ada dua calon. Guna memenuhi persyaratan itu maka istri dari bakal calon kades ikut mendaftarkan diri juga," ungkapnya.
Ia menyebutkan sebanyak 28 pasangan suami istri yang akan maju pilkades mendatang, antara lain di Desa Rejosari, Balesari, Tanurejo Kecamatan Bansari, Desa Pare, Ngropoh, Purwosari di Kecamatan Kranggan, Desa Kalimangis dan Wadas di Kecamatan Kandangan. Desa Prangkokan, Gondosuli, Wonosari dan Pengilon di Kecamatan Bulu. Desa Campurejo, Pitrosari dan Purwosari di Kecamatan Tretep.
"Rata-rata yang maju dalam pilkades di desa tersebut adalah mantan kepala desa sebelumnya atau petahana," ucapnya.
Ia mengatakan, pada 9 Januari 2019, seharusnya ada 216 Desa yang akan menggelar pilkades serentak, namun dipastikan ada satu desa batal menggelar pilkades, yakni Desa Wates di Kecamatan Wonoboyo, karena tidak ada yang mendaftar.
Ia menuturkan pelaksanaan pilkades di desa tersebut baru akan dilaksanakan dua tahun mendatang, dan untuk sementara Desa Wates ini akan diisi oleh pejabat sementara kades dari unsur pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Bawa pistol saat pilkades, warga Magelang ditahan
Baca juga: Empat prajurit TNI menangi Pilkades Kudus
"Sebanyak 28 pasangan suami istri tersebut sudah resmi mendaftar dan diterima oleh panitia Pilkades di desa setempat," katanya di Temanggung, Kamis.
Ia mengatakan, banyaknya pasangan suami istri pada pilkades mendatang, karena tidak ada warga lain yang mendaftarkan diri saat tahapan pendaftaran dibuka.
Baca juga: Pejudi botoh pilkades ditahan beserta barang bukti Rp19 juta
"Padahal syarat minimal pilkades bisa diselenggarakan harus ada dua calon. Guna memenuhi persyaratan itu maka istri dari bakal calon kades ikut mendaftarkan diri juga," ungkapnya.
Ia menyebutkan sebanyak 28 pasangan suami istri yang akan maju pilkades mendatang, antara lain di Desa Rejosari, Balesari, Tanurejo Kecamatan Bansari, Desa Pare, Ngropoh, Purwosari di Kecamatan Kranggan, Desa Kalimangis dan Wadas di Kecamatan Kandangan. Desa Prangkokan, Gondosuli, Wonosari dan Pengilon di Kecamatan Bulu. Desa Campurejo, Pitrosari dan Purwosari di Kecamatan Tretep.
"Rata-rata yang maju dalam pilkades di desa tersebut adalah mantan kepala desa sebelumnya atau petahana," ucapnya.
Ia mengatakan, pada 9 Januari 2019, seharusnya ada 216 Desa yang akan menggelar pilkades serentak, namun dipastikan ada satu desa batal menggelar pilkades, yakni Desa Wates di Kecamatan Wonoboyo, karena tidak ada yang mendaftar.
Ia menuturkan pelaksanaan pilkades di desa tersebut baru akan dilaksanakan dua tahun mendatang, dan untuk sementara Desa Wates ini akan diisi oleh pejabat sementara kades dari unsur pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Bawa pistol saat pilkades, warga Magelang ditahan
Baca juga: Empat prajurit TNI menangi Pilkades Kudus