Yogyakarta (ANTARA) - Jangan mau difoto bugil sekalipun yang memotret itu kekasihmu. Itulah petuah yang wajib diingat kepada seorang yang dimabuk asmara.

Cinta itu buta memang benar belaka. Itu pula yang dialami oleh J dan DD, sepasang kekasih yang dimabuk asmara. Mabuk cinta itu pula yang membawa keduanya terlibat hubungan intim, persis suami istri.

Bukan sekadar hubungan intim, J bahkan mendokumentasi pose tanpa busana kekasihnya dalam kamera telepon selulernya.

Mungkin karena masih cinta, DD membiarkannya dipotret tanpa busana karena yakin itu hanya untuk koleksi pribadi kekasihnya.

Akan tetapi, waktu sering mengubah segalanya, termasuk hubungan cinta J, 26 tahun, dan DD, 28 tahun. Hingga akhirnya DD memutuskan hubungan. Akan tetapi, keputusan DD ditolak oleh J.

Cinta itu buta kembali menemukan "jalan sesatnya". J nekat membagikan foto nirbusana itu melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Namun J harus membayar mahal ulahnya. Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya membekuk J, dengan dugaan penyebaran video asusila melalui medsos.

Baca juga: Khofifah sebut Konten Pornografi Bisa Memicu Tindakan Asusila

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Tony Surya Putra mengatakan bahwa penangkapan J berdasarkan laporan polisi pada 7 November 2019 dengan korban berinisial DD (28), yang video tanpa busananya diunggah pelaku pada akun Instagram dan Facebook.

"Pelaku mengirimkan video-video itu kepada korban melalui Facebook atau Instagram sehingga orang lain bisa melihat," kata dia di Yogyakarta, Kamis (28/11).

Tony menjelaskan tersangka dengan DD sehari-hari sama-sama berjualan martabak. Karena intens bertemu keduanya akhirnya terlibat hubungan asmara hingga beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Pada saat itulah pelaku yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, merekam video korban saat tanpa busana dengan menggunakan telepon genggam. 

Saat perekaman itu, menurut Tony, korban tahu dan menyadarinya.

"Kalau ada hubungan, mau sama mau saya pastikan tahu," kata dia," katanya.

Hubungan yang telah dijalin sejak Januari 2019 itu akhirnya mengalami masalah. DD meminta mengakhiri hubungan itu sehingga membuat J emosional.

Sebagai ungkapan emosionalnya, pada 31 Oktober 2019, korban mendapatkan kiriman video dirinya saat tanpa busana. Video tersebut juga diunggah tersangka ke akun Facebook dan Instagramnya sehingga bisa dilihat oleh orang lain.

"Tersangka emosional dan marah kepada korban yang telah menolak untuk melanjutkan hubungan sehingga melakukan penyebaran tersebut," kata dia lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Belajar dari kasus itu, Tony juga mengingatkan masyarakat agar dapat menjaga data dan dokumentasi pribadi. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mendokumentasikan hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Hati-hati menggunakan sarana komunikasi seluler maupun telepon genggam. Jangan menyebar konten-konten pornografi atau kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dikonsumsi publik," kata dia pula.

Baca juga: Pria tersangka kasus video asusila Garut meninggal
Baca juga: Pelaku pencabulan 20 gadis di bawah umur ditangkap
Baca juga: Siber Bareskrim Tangkap Empat Tersangka Penyebaran Video dengan Konten Asusila
 

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024