Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir membekuk tiga tersangka kasus narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan barang bukti seperti satu paket sabu seberat 0,38 gram, 5 paket sabu seberat 2,11 gram, dan sejumlah alat bong.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez pada kegiatan konferensi pers di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa tersangka Nurul Huda (29) dan Wahidin (39), keduanya warga Kelurahan Podosugih, serta Roy Kurniawan (45), warga Kelurahan Pesindon.

"Dua tersangka, Nurul Huda dan Wahidin dibekuk polisi saat berpesta sabu-sabu di sebuah lapangan Kelurahan Podosugih sedang Roy Kurniawan ditangkap di sebuah warnet CPU Jalan Sulawesi," katanya.

Baca juga: Polres Pekalongan Kota amankan 46 tersangka kasus narkoba

Baca juga: Produksi pil Hexymer, warga Pekalongan dibekuk polisi

Baca juga: 140 pecandu narkoba Pekalongan jalani rehabilitasi

Ia yang didampingi Kepala Subbag Humas Ipti Suparji mengatakan terungkapnya kasus narkoba ini berawal adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas para pelaku.

Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku yang saat itu sedang berpesta sabu.

"Polisi akan mememeriksa lebih lanjut terhadap tersangka apakah pelaku adalah seorang pemakai atau sekaligus sebagai pengedar narkoba," katanya. Ada dugaan pelaku selain pemakai juga pengedar namun kami akan mendalami kasus itu lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 (i) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Para tersangka kini kami tahan di Mapolres Pekalongan. Kami tidak akan kompromi untuk menumpas peradaran narkoba," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024