Pekalongan (ANTARA) - Sebanyak 140 korban penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya atau pecandu di eks Karesidenan Pekalongan, Jawa Tengah, menjalani rawat jalan dalam rangka rehabilitasi narkoba.

Direktur Program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Pintar Al Ma’laa Kota Pekalongan Djunaidi di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa untuk rehabilitasi pecandu narkoba tersebut, IPWL bekerja sama dengan beberapa rumah sakit.

"Kami sebenarnya memiliki ruang rawat inap untuk rehabilitasi pecandu narkoba namun hanya mampu menampung maksimal 5 orang. Oleh karena, kami melakukan kerja sama dengan beberapa rumah sakit," katanya.

Menurut dia, di wilayah eks Karesidenan Pekalongan ada 140 yang rawat jalan sedangkan yang menjalani rawat inap sebanyak sembilan orang.

Baca juga: Dua bocah edarkan narkoba di Pekalongan ditangkap

"Adapun, 19 pecandu dari 140 pecandu tersebut berasal dari Kabupaten/Kota Pekalongan. Saat ini mereka perlu menjalani rehabilitasi," katanya.

Ia mengatakan teknis pemulihan bagi pecandu narkoba mengacu pada standar nasional, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019.

"Prosesnya dari detoksifikasi, primery, dan re-entry. Disitu ada program-program yang akan kita laksanakan untuk pemulihan pada pecandu narkoba," katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban maupun pecandu narkoba agar melapor ke IPWL guna dilakukan proses rehabilitasi dan menghindari ditangkap polisi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, mumpung sebelum ditangkap, disarankan melaporkan diri ke IPWL agar selanjutnya dapat dilakukan layanan rehabilitasi. Ini adalah program pemerintah dalam rangka gerakan nasional rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba," katanya.

Ia menambahkan saat ini baru ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki IPWL di Jateng, satu diantaranya adalah Kota Pekalongan yang sudah berdiri pada Januari 2019.Baca juga: Dua pengedar narkoba di Pekalongan dibekuk polisi
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024