Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk dua pemakai sekaligus pengedar narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan tujuh paket daun ganja kering seberat 25,15 gram, satu unit sepeda motor, dan telepon seluler.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa terungkapnya kasus narkoba tersebut murni dari hasil penyelidikan anggota satuan narkoba yang sudah relatif lama mencurigai terhadap aktivitas dua pelaku itu.

"Dua pelaku memang masih di bawah umur yaitu MT (16) dan APP(16), keduanya warga Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat," katanya.

Baca juga: Polres Pekalongan amankan 825 pil "hexymer" dari dua tersangka

Ia yang didampingi Kepala Satuan Narkoba AKP Rohmat Ashari mengatakan dua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kami masih mengembangkan kasus itu tentang dari mana mereka dapat ganja dan akan dipasarkan kemana, serta (dijual) pada siapa saja," katanya.

Ia mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 111 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Kita tidak akan memberikan peluang gerakan bagi para pengedar narkoba untuk mengedarkan barang aram itu. Kami akan terus tingkatkan operasi narkoba," katanya.

Tersangka MT mengatakan dirinya bersama rekannya mendapatkan ganja tersebut dengan cara memesan melalui media sosial seharga Rp400 ribu kemudian berkomunikasi dengan pemasoknya melalui pesan whatsapp.

Ganja tersebut, kata dia, kemudian dikirimkan pada suatu alamat dan sepakat bertemu di suatu tempat yang ditentukan mereka.

"Ganja ini rencananya mau kami pakai sendiri dan kami jual kepada teman. Akan tetapi, belum sempat kami jual sudah keburu ditangkap," katanya.

Baca juga: Dua pelaku narkoba di Kota Pekalongan dibekuk


 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024