Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk dua tersangka narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan 825 pil hexymer.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah Nd alias Dt (24), warga Kecamatan Kedungwuni dan seorang perempuan bernisial VA (19).
"Tersangka Nd ditangkap polisi saat berada di tepi jalan dengan membawa 15 paket pil hexymer. Penangkapan tersangka Nd berasal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap pelaku VA," kataya.
Baca juga: Penyelundupan 38 kg sabu dan 28 ribu ekstasi asal Malaysia digagalkan
Kapolres yang didampingi Kepala Subbag Humas Iptu Akrom mengatakan terungkapnya kasus penangkapan terhadap tersangka Nd ini berawal keterangan pelaku VA yang menyatakan bahwa belasan paket pil hexymer ini diperoleh dari pelaku pertama.
Polisi yang menerima keterangan dari pelaku VA, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap Nd saat berada di tepi jalan raya Balai Desa Podo, Kedungwuni.
"Saat ditangkap polisi, tersangka membawa 15 paket pil hexymer yang disimpan di kantong celananya. Akan tetapi setelah dilakukan pengembangan, kami juga menggeledah tempat tinggal tersangka dan menemukan beberapa butir pil hexymer yang disimpan di dapur," katanya.
Ia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Kiper Persijap ini hanya bisa menyesal
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah Nd alias Dt (24), warga Kecamatan Kedungwuni dan seorang perempuan bernisial VA (19).
"Tersangka Nd ditangkap polisi saat berada di tepi jalan dengan membawa 15 paket pil hexymer. Penangkapan tersangka Nd berasal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap pelaku VA," kataya.
Baca juga: Penyelundupan 38 kg sabu dan 28 ribu ekstasi asal Malaysia digagalkan
Kapolres yang didampingi Kepala Subbag Humas Iptu Akrom mengatakan terungkapnya kasus penangkapan terhadap tersangka Nd ini berawal keterangan pelaku VA yang menyatakan bahwa belasan paket pil hexymer ini diperoleh dari pelaku pertama.
Polisi yang menerima keterangan dari pelaku VA, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap Nd saat berada di tepi jalan raya Balai Desa Podo, Kedungwuni.
"Saat ditangkap polisi, tersangka membawa 15 paket pil hexymer yang disimpan di kantong celananya. Akan tetapi setelah dilakukan pengembangan, kami juga menggeledah tempat tinggal tersangka dan menemukan beberapa butir pil hexymer yang disimpan di dapur," katanya.
Ia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Kiper Persijap ini hanya bisa menyesal