Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 38 kg narkoba jenis sabu dan 28 ribu butir ekstasi asal Malaysia.

Kepala Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Viktor Siagian di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat menyatakan bahwa paket narkoba ini dikirim dari Malaysia ke Riau menggunakan kapal laut.

Baca juga: Penyelundupan sabu ke Lapas Magelang digagalkan

Awalnya Satgas NIC bersama Bea Cukai Riau menangkap tersangka AS, IS dan RA di sebuah kapal motor di perairan Selat Malaka pada Sabtu (7/9).

"Setelah digeledah, ternyata di kapal tersebut sudah tidak ada barang bukti sabu. Menurut keterangan para tersangka, sabunya diserahkan kepada seseorang berinisial BR dan RM di tengah laut," katanya.

Kemudian di hari yang sama, tim menangkap BR dan RM di kapal motor di perairan Selat Malaka, Desa Sungai Daun, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Di kapal tersebut ditemukan sabu seberat 23 kg dan 28 ribu butir ekstasi.

Pada Rabu (11/9), tim menangkap tersangka SB di Perumahan Citra Grand City, Palembang.

Baca juga: 2,2 kg sabu-sabu dari jaringan pengedar di Solo diamankan

Setelah kejar-kejaran, tersangka AW ditangkap di SPBU Alang-alang Lebar, Palembang, pada Kamis  (12/9). Dari kendaraan yang dibawa AW, tim menemukan paket sabu 15 kg.

Kemudian tim NIC menangkap tersangka JN di parkiran RS Pelabuhan Boom Baru, Palembang.

Salah seorang tersangka, yakni IS mengaku baru sekali diminta untuk mengirimkan paket narkoba. Ia diajak rekannya AS untuk melakoni pekerjaan ini.

"Karena (faktor) kemiskinan, saya mau ambil pekerjaan ini," kata IS.

IS mengatakan ia tergiur pekerjaan ini karena dijanjikan uang Rp30 juta untuk sekali pengiriman. Namun dia mengaku belum mendapatkan upah sampai akhirnya ia ditangkap polisi.

Polisi saat ini telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk memburu buronan berinisial AC yang diduga berperan mengendalikan penerimaan narkoba dari Malaysia.
 

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024