Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama tiga hari terakhir ini membekuk seorang tersangka pembuat sekaligus pengedar pil Hexymer.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa tersangka Muhamad Firdaus (31) warga Kecamatan Buaran ditangkap polisi saat akan mengedar ratusan butir pil Hexymer di sebuah tempat.
"Pada penangkapan terhadap tersangka ini, kami berhasil menyita 321 butir pil Hexymer sekaligus sebuah sepeda motor dan uang tunai Rp590 ribu," katanya.
Baca juga: Polres Pekalongan amankan 825 pil "hexymer" dari dua tersangka
Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Selatan Ketut Lanus mengatakan terungkapnya kasus pengedaran pil Hexymer ini berdasar dari hasil informasi masyarakat dan kejelian anggota dalam penyelidikan dan menganalisa kasus tersebut.
Pil Hexymer ini, kata dia, sebenarnya hanya digunakan sebagai obat penenang dan untuk penyembuhan hewan sakit.
"Akan tetapi, pil ini disalahgunakan dikonsumsi manusia sehingga bisa memabukkan dan mengganggu kesehatan. Pil yang dibuat pelaku juga tidak dilakukan pengujian oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan," katanya.
Kapolres mengatakan tersangka akan dijerat pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
"Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh polisi. Adapun, barang bukti sebanyak 321 butir pil Hexymer kami sita untuk bahan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Trio pengedar ribuan pil tramadol dan hexymer diringkus
Baca juga: Pengedar Pil Hexymer di Banjarnegara Diringkus
Kepala Polres Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa tersangka Muhamad Firdaus (31) warga Kecamatan Buaran ditangkap polisi saat akan mengedar ratusan butir pil Hexymer di sebuah tempat.
"Pada penangkapan terhadap tersangka ini, kami berhasil menyita 321 butir pil Hexymer sekaligus sebuah sepeda motor dan uang tunai Rp590 ribu," katanya.
Baca juga: Polres Pekalongan amankan 825 pil "hexymer" dari dua tersangka
Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Selatan Ketut Lanus mengatakan terungkapnya kasus pengedaran pil Hexymer ini berdasar dari hasil informasi masyarakat dan kejelian anggota dalam penyelidikan dan menganalisa kasus tersebut.
Pil Hexymer ini, kata dia, sebenarnya hanya digunakan sebagai obat penenang dan untuk penyembuhan hewan sakit.
"Akan tetapi, pil ini disalahgunakan dikonsumsi manusia sehingga bisa memabukkan dan mengganggu kesehatan. Pil yang dibuat pelaku juga tidak dilakukan pengujian oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan," katanya.
Kapolres mengatakan tersangka akan dijerat pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
"Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh polisi. Adapun, barang bukti sebanyak 321 butir pil Hexymer kami sita untuk bahan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Trio pengedar ribuan pil tramadol dan hexymer diringkus
Baca juga: Pengedar Pil Hexymer di Banjarnegara Diringkus