Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan kajian untuk membuat aturan terkait layanan transportasi jarak dekat otoped listrik atau skuter listrik GrabWheels, menyusul adanya tawaran kerja sama dengan Grab sebagai penyedia jasa layanan transportasi tersebut.
"Kami akan mencoba mempelajari aturannya terlebih dahulu, apakah nantinya otoped listrik tersebut bisa dioperasikan di Kudus," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo usai menerima kunjungan City Lead Kudus Raya Grab Ardian Cahyo di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.
Ia berharap pembahasan dilakukan secara detail sehingga tidak menimbulkan konflik, mengingat otoped listrik tersebut modelnya persewaan sehingga harus disesuaikan dengan yang telah ada di Balai Jagong.
Baca juga: Dua pengendara otoped Grabwheels tewas ditabrak mobil sedan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diminta untuk bekoordinasi dengan Grab sehingga tidak ada konflik yang terjadi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Kudus juga memiliki komitmen tinggi untuk mendukung Kota Kudus bebas polusi udara sehingga keradaan otoped listrik juga patut dipertimbangkan.
Kalaupun nantinya bisa dioperasikan di Kudus, maka otoped listrik GrabWheels tersebut akan ditempatkan di kawasan Balai Jagong Kudus dan pada saat Car Free Day (CFD).
Selain itu, keberadaan GrabWheels juga untuk melengkapi fasilitas tempat wisata di Kabupaten Kudus.
Hal tersebut, kata dia, juga sejalan dengan komitmen Pemkab Kudus yang selalu membuka berbagai inovasi untuk memajukan Kudus.
"Kami mendukung berbagai inovasi untuk kemajuan Kudus. Kami berharap keberadaan GrabWheels juga dapat mengurangi polusi dan melengkapi fasilitas di Kudus," ujarnya.
Untuk itu, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan Kudus, dan Disdikpora untuk mempersiapkan uji coba GrabWheels.
Terlebih lagi, kawasan Balai Jagong juga dikenal memiliki banyak stand dan tempat persewaan sepeda.
Sementara itu, City Lead Kudus Raya Grab Ardian Cahyo menyampaikan nantinya GrabWheels akan menggunakan sistem sewa dengan skema waktu dan tarif yang telah ditentukan.
Pengguna yang bisa menyewa otoped listrik tersebut, minimal berusia 18 tahun sehingga diharapkan dapat memahami prinsip keselamatan dan keamanan di tempat umum.
"Nantinya akan ada sharing revenue antara Pemkab Kudus sebagai pemilik tempat dan Grab sebagai penyedia jasa. Harapannya, otoped listrik tersebut bisa mulai disewakan kepada khalayak umum pada awal 2020," ujarnya.
Baca juga: Tahun anggaran tinggal sebulan, 14 desa belum cairkan Dana Desa tahap ketiga
"Kami akan mencoba mempelajari aturannya terlebih dahulu, apakah nantinya otoped listrik tersebut bisa dioperasikan di Kudus," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo usai menerima kunjungan City Lead Kudus Raya Grab Ardian Cahyo di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.
Ia berharap pembahasan dilakukan secara detail sehingga tidak menimbulkan konflik, mengingat otoped listrik tersebut modelnya persewaan sehingga harus disesuaikan dengan yang telah ada di Balai Jagong.
Baca juga: Dua pengendara otoped Grabwheels tewas ditabrak mobil sedan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diminta untuk bekoordinasi dengan Grab sehingga tidak ada konflik yang terjadi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Kudus juga memiliki komitmen tinggi untuk mendukung Kota Kudus bebas polusi udara sehingga keradaan otoped listrik juga patut dipertimbangkan.
Kalaupun nantinya bisa dioperasikan di Kudus, maka otoped listrik GrabWheels tersebut akan ditempatkan di kawasan Balai Jagong Kudus dan pada saat Car Free Day (CFD).
Selain itu, keberadaan GrabWheels juga untuk melengkapi fasilitas tempat wisata di Kabupaten Kudus.
Hal tersebut, kata dia, juga sejalan dengan komitmen Pemkab Kudus yang selalu membuka berbagai inovasi untuk memajukan Kudus.
"Kami mendukung berbagai inovasi untuk kemajuan Kudus. Kami berharap keberadaan GrabWheels juga dapat mengurangi polusi dan melengkapi fasilitas di Kudus," ujarnya.
Untuk itu, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan Kudus, dan Disdikpora untuk mempersiapkan uji coba GrabWheels.
Terlebih lagi, kawasan Balai Jagong juga dikenal memiliki banyak stand dan tempat persewaan sepeda.
Sementara itu, City Lead Kudus Raya Grab Ardian Cahyo menyampaikan nantinya GrabWheels akan menggunakan sistem sewa dengan skema waktu dan tarif yang telah ditentukan.
Pengguna yang bisa menyewa otoped listrik tersebut, minimal berusia 18 tahun sehingga diharapkan dapat memahami prinsip keselamatan dan keamanan di tempat umum.
"Nantinya akan ada sharing revenue antara Pemkab Kudus sebagai pemilik tempat dan Grab sebagai penyedia jasa. Harapannya, otoped listrik tersebut bisa mulai disewakan kepada khalayak umum pada awal 2020," ujarnya.
Baca juga: Tahun anggaran tinggal sebulan, 14 desa belum cairkan Dana Desa tahap ketiga