Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus mencatat 14 desa di Kudus hingga saat ini belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap ketiga, meskipun Tahun Anggaran 2019 hanya tersisa sebulan lebih.
"Sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang berlangsung 19 November 2019, kami sudah mengimbau semua kepala desa untuk segera mengurus pencairan Dana Desa tahap ketiga," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat.
Kenyataannya, lanjut dia, masih saja ada yang belum mengurusnya karena dari 123 desa masih tersisa 14 desa.
Dari belasan desa yang belum mencairkan tersebut, kata dia, sebagian besar tidak menyelenggarakan pilkades, sedangkan beberapa desa di antaranya ada yang menyelenggarakan pilkades.
Karena masa kerja kepala desa akan berakhir pada 18 Desember 2019, dia menargetkan sebelum memasuki masa purna harus sudah dicairkan, meskipun nantinya masuk menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran.
Desa yang belum mencairkan Dana Desa, yakni Desa Gamong, Papringan, Bacin, Lau, Ternadi, Kajar, Jojo, Tumpangkrasak, Janggalan, Demangan, Mlati Lor, Kauman, Glantengan, dan Kaliputu.
Baca juga: Pemkab Pekalongan perketat pengawasan dana desa
Ia berharap, komitmen kepala desa untuk menuntaskan tugasnya sebelum masa purna agar pembangunan di desanya juga tidak terganggu.
Waktu efektif Tahun Anggaran 2019, katanya, hanya tersisa sekitar satu bulanan sudah memasuki batas akhir tahun anggaran.
Alokasi Dana Desa tahap ketiga di Kudus Rp55,63 miliar, sedangkan tahap pertama Rp27,81 miliar, dan tahap kedua Rp55,63 miliar.
Pencairan Dana Desa dilakukan tiga tahap, untuk pertama 20 persen, tahap kedua dan ketiga, masing-masing 40 persen.
Alokasi Dana Desa yang diterima pada 2019 mengalami kenaikan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang Rp122,06 miliar. Alokasi Dana Desa 2019 mencapai Rp139,08 miliar.
Pelaksanaan pilkades serentak di 116 desa dilaksanakan pada 19 November 2019.
Baca juga: BPD didorong ikut awasi pengelolaan dana desa
Baca juga: Calon kades di Kudus terpilih diingatkan agar berhati-hati kelola dana desa
Baca juga: Pencairan dana desa tahap III di Temanggung mundur
"Sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang berlangsung 19 November 2019, kami sudah mengimbau semua kepala desa untuk segera mengurus pencairan Dana Desa tahap ketiga," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat.
Kenyataannya, lanjut dia, masih saja ada yang belum mengurusnya karena dari 123 desa masih tersisa 14 desa.
Dari belasan desa yang belum mencairkan tersebut, kata dia, sebagian besar tidak menyelenggarakan pilkades, sedangkan beberapa desa di antaranya ada yang menyelenggarakan pilkades.
Karena masa kerja kepala desa akan berakhir pada 18 Desember 2019, dia menargetkan sebelum memasuki masa purna harus sudah dicairkan, meskipun nantinya masuk menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran.
Desa yang belum mencairkan Dana Desa, yakni Desa Gamong, Papringan, Bacin, Lau, Ternadi, Kajar, Jojo, Tumpangkrasak, Janggalan, Demangan, Mlati Lor, Kauman, Glantengan, dan Kaliputu.
Baca juga: Pemkab Pekalongan perketat pengawasan dana desa
Ia berharap, komitmen kepala desa untuk menuntaskan tugasnya sebelum masa purna agar pembangunan di desanya juga tidak terganggu.
Waktu efektif Tahun Anggaran 2019, katanya, hanya tersisa sekitar satu bulanan sudah memasuki batas akhir tahun anggaran.
Alokasi Dana Desa tahap ketiga di Kudus Rp55,63 miliar, sedangkan tahap pertama Rp27,81 miliar, dan tahap kedua Rp55,63 miliar.
Pencairan Dana Desa dilakukan tiga tahap, untuk pertama 20 persen, tahap kedua dan ketiga, masing-masing 40 persen.
Alokasi Dana Desa yang diterima pada 2019 mengalami kenaikan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang Rp122,06 miliar. Alokasi Dana Desa 2019 mencapai Rp139,08 miliar.
Pelaksanaan pilkades serentak di 116 desa dilaksanakan pada 19 November 2019.
Baca juga: BPD didorong ikut awasi pengelolaan dana desa
Baca juga: Calon kades di Kudus terpilih diingatkan agar berhati-hati kelola dana desa
Baca juga: Pencairan dana desa tahap III di Temanggung mundur