Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, siap memperketat pengawasan terhadap bantuan dana desa (DD) dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan pada inspektorat lebih memperketat pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah terkait bantuan DD.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan bupati dalam konteks pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dimandatkan ke inspektorat. Oleh karena, kami minta inspektorat lebih memperketat pengawasan DD," katanya.
Ia mengatakan bantuan DD perlu dilakukan pengawasan yang intensif dan serius agar pelaksanaannya berjalan dengan baik, apalagi saat ini banyak terjadi transisi kepemimpinan di desa pascapilkades.
Baca juga: BPD didorong ikut awasi pengelolaan dana desa
"Saya minta kepada para kepala desa petahana yang tidak terpilih lagi pada Pilkades Serentak, 13 November 2019 agar menertibkan laporan keuangannya, kalau tidak mau tersangkut hukum," katanya.
Bupati berharap adanya kegiatan pengawasan daerah yang dihadiri oleh para kepala OPD maka mereka bisa meningkatkan mutu pengawasan yang semula kurang baik menjadi lebih baik.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan Ali Riza mengatakan pada kegiatan pengawasan daerah 2019 bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait pengawasan aparat pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Provinsi Jateng.
"Nantinya hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi semua penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemkab Pekalongan," katanya.
Baca juga: Calon kades di Kudus terpilih diingatkan agar berhati-hati kelola dana desa
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan pada inspektorat lebih memperketat pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah terkait bantuan DD.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan bupati dalam konteks pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dimandatkan ke inspektorat. Oleh karena, kami minta inspektorat lebih memperketat pengawasan DD," katanya.
Ia mengatakan bantuan DD perlu dilakukan pengawasan yang intensif dan serius agar pelaksanaannya berjalan dengan baik, apalagi saat ini banyak terjadi transisi kepemimpinan di desa pascapilkades.
Baca juga: BPD didorong ikut awasi pengelolaan dana desa
"Saya minta kepada para kepala desa petahana yang tidak terpilih lagi pada Pilkades Serentak, 13 November 2019 agar menertibkan laporan keuangannya, kalau tidak mau tersangkut hukum," katanya.
Bupati berharap adanya kegiatan pengawasan daerah yang dihadiri oleh para kepala OPD maka mereka bisa meningkatkan mutu pengawasan yang semula kurang baik menjadi lebih baik.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan Ali Riza mengatakan pada kegiatan pengawasan daerah 2019 bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait pengawasan aparat pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Provinsi Jateng.
"Nantinya hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi semua penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemkab Pekalongan," katanya.
Baca juga: Calon kades di Kudus terpilih diingatkan agar berhati-hati kelola dana desa