Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan RNN dan AAA, dua pelajar SMA, tersangka pelaku penganiayaan atau pengeroyokan menggunakan airsoft gun, kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto.
Bayu di Magelang, Jumat, mengatakan korban penganiayaan yakni Ronald Zainul warga Dusun Penggaron, Desa Gondowangi Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Ia menuturkan kronologi kejadian pada Sabtu (16/11) pukul 13. 20 WIB di jalan raya Magelang-Semarang, tepatnya di Pertigaan Secang telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh kedua pelaku.
Baca juga: Serikat Pekerja Bank BNI Berlatih Gunakan "Air Soft Gun"
Awal mula kejadian waktu rombongan korban yang berjumlah sekitar 15 orang dengan mengendarai 8 sepeda motor berpapasan dengan sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor menuju Temanggung. Kemudian salah satu pengendara yang berboncengan dengan kendaraan benomor polisi AA 2747 AB putar balik untuk mengejar rombongan korban.
Sesampai di Pertigaan Secang, rombongan korban berhenti karena lampu merah. Setelah itu pelaku yang mengejar dengan menggunakan sepeda motor tersebut melewati rombongan dan berteriak, "Aku Smankid, piye?” Kemudian salah satu orang pelaku yang membonceng menembakkan senjata airsoft gun ke arah rombongan sebanyak tiga kali dan pelaku melarikan diri ke arah jalan Temanggung.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka di bagian leher sebelah depan. Kemudian korban dilarikan ke RSJ Dr. Soeroyo Magelang untuk dilakukan perawatan intensif.
Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut Tim Resmob Polres Magelang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Minggu (17/11) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menangkap pelaku AAA di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi, katanya, pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebutkan dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dan satu buah airsoft gun merek Bareta warna hitam dan di dalamnya berisi peluru gotri kaliber 6".
Ia mengatakan pelaku tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP.
Bayu di Magelang, Jumat, mengatakan korban penganiayaan yakni Ronald Zainul warga Dusun Penggaron, Desa Gondowangi Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Ia menuturkan kronologi kejadian pada Sabtu (16/11) pukul 13. 20 WIB di jalan raya Magelang-Semarang, tepatnya di Pertigaan Secang telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh kedua pelaku.
Baca juga: Serikat Pekerja Bank BNI Berlatih Gunakan "Air Soft Gun"
Awal mula kejadian waktu rombongan korban yang berjumlah sekitar 15 orang dengan mengendarai 8 sepeda motor berpapasan dengan sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor menuju Temanggung. Kemudian salah satu pengendara yang berboncengan dengan kendaraan benomor polisi AA 2747 AB putar balik untuk mengejar rombongan korban.
Sesampai di Pertigaan Secang, rombongan korban berhenti karena lampu merah. Setelah itu pelaku yang mengejar dengan menggunakan sepeda motor tersebut melewati rombongan dan berteriak, "Aku Smankid, piye?” Kemudian salah satu orang pelaku yang membonceng menembakkan senjata airsoft gun ke arah rombongan sebanyak tiga kali dan pelaku melarikan diri ke arah jalan Temanggung.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka di bagian leher sebelah depan. Kemudian korban dilarikan ke RSJ Dr. Soeroyo Magelang untuk dilakukan perawatan intensif.
Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut Tim Resmob Polres Magelang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Minggu (17/11) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menangkap pelaku AAA di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi, katanya, pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebutkan dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dan satu buah airsoft gun merek Bareta warna hitam dan di dalamnya berisi peluru gotri kaliber 6".
Ia mengatakan pelaku tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP.