Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan semua bidang tanah di daerah setempat tersertifikasi melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga 2023.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pemberian sertifikat tanah kepada warga akan menjadikan persoalan yang menyangkut kepemilikan tanah sudah "clear" menurut hukum.
"Sertifikat harus dimiliki oleh semua warga. Oleh karena, kami bekerjasama dengan BPN, maksimal pada 2023 semua bidang tanah di daerah ini sudah tersertifikat semua," katanya.
Kemudian yang paling penting lagi, kata dia, manfaat sertifikat yang dibagikan kepada pemilik tanah ini bisa mempunyai nilai ekonomi yaitu bisa dijadikan agunan di bank untuk keperluan usaha mereka.
"Manfaat kepemilikan sertifikat tanah itu, tidak sekadar berproduktif tanahnya saja namun secara manfaat memiliki nilai lain yaitu bisa dijadikan sarana untuk akses modal," katanya.
Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Sujarno mengatakan di wilayah Kecamatan Kedungwuni ini ada 8 desa yang mendapatkan program PTSL dan salah satunya adalah Desa Tangkil Kulon.
"Kedungwuni Timur sudah diserahkan 200 bidang, Desa Pakis Putih 100 bidang, dan 5 desa lainnya belum diserahkan karena menunggu agenda selanjutnya," katanya.
Menurut dia, di wilayah Kabupaten Pekalongan kini sudah mencapai 70 persen bidang tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat sedang sisanya akan diselesaikan hingga tahun 2023.
"Pada tahun 2020, kami menargetkan sebanyak 44 ribu sertifikat. Oleh karena, kami berharap ada dukungan dari pemkab dan masyarakat bekerjasama untuk mempercepat program PTSL," katanya.
Baca juga: Pekalongan targetkan 1.500 bidang tanah bersertifikat pada 2020
Baca juga: BPN Batang sertifikasi 31 ribu bidang tanah PTSL
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pemberian sertifikat tanah kepada warga akan menjadikan persoalan yang menyangkut kepemilikan tanah sudah "clear" menurut hukum.
"Sertifikat harus dimiliki oleh semua warga. Oleh karena, kami bekerjasama dengan BPN, maksimal pada 2023 semua bidang tanah di daerah ini sudah tersertifikat semua," katanya.
Kemudian yang paling penting lagi, kata dia, manfaat sertifikat yang dibagikan kepada pemilik tanah ini bisa mempunyai nilai ekonomi yaitu bisa dijadikan agunan di bank untuk keperluan usaha mereka.
"Manfaat kepemilikan sertifikat tanah itu, tidak sekadar berproduktif tanahnya saja namun secara manfaat memiliki nilai lain yaitu bisa dijadikan sarana untuk akses modal," katanya.
Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Sujarno mengatakan di wilayah Kecamatan Kedungwuni ini ada 8 desa yang mendapatkan program PTSL dan salah satunya adalah Desa Tangkil Kulon.
"Kedungwuni Timur sudah diserahkan 200 bidang, Desa Pakis Putih 100 bidang, dan 5 desa lainnya belum diserahkan karena menunggu agenda selanjutnya," katanya.
Menurut dia, di wilayah Kabupaten Pekalongan kini sudah mencapai 70 persen bidang tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat sedang sisanya akan diselesaikan hingga tahun 2023.
"Pada tahun 2020, kami menargetkan sebanyak 44 ribu sertifikat. Oleh karena, kami berharap ada dukungan dari pemkab dan masyarakat bekerjasama untuk mempercepat program PTSL," katanya.
Baca juga: Pekalongan targetkan 1.500 bidang tanah bersertifikat pada 2020
Baca juga: BPN Batang sertifikasi 31 ribu bidang tanah PTSL