Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar dua praktik prostitusi di sebuah tempat karaoke dan griya pijat di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Hariyanto, di Semarang, Rabu, mengatakan masing-masing muncikari di dua tempat tersebut ditangkap atas praktik prostitusi.
Ia menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di Karaoke Zeus yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Semarang.
Baca juga: Mantan pegawai Zeus Karaoke dipolisikan terkait prostitusi
Polisi mengamankan seorang muncikari berinisial IFH beserta sejumlah barang bukti.
"Modusnya, muncikari ini menyediakan wanita pekerja seksnya, sekaligus kamarnya," katanya lagi.
Penyidik sendiri, kata dia, masih mendalami kasus ini berkaitan dengan kemungkinan keterlibatan manajemen tempat karaoke tersebut.
Adapun soal kemungkinan penutupan tempat usaha hiburan itu, lanjut dia, hal tersebut masih tergantung pembuktian perkara itu.
"Kalau memang terbukti, akan kami rekomendasikan ke pemkot untuk ditutup," katanya pula.
Baca juga: Mantan pegawai Zeus Karaoke terancam dipolisikan
Satu pengungkapan lain dilakukan polisi di Griya Pijat Emporium yang berlokasi di Jalan MT Haryono Semarang.
Polisi menangkap seorang muncikari berinisial DC yang mengoordinasi praktik prostitusi di tempat tersebut.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam pengungkapan tersebut, termasuk sejumlah tagihan dari praktik prostitusi tersebut.
Kedua pelaku tindak prostitusi itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 269 dan 506 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Hariyanto, di Semarang, Rabu, mengatakan masing-masing muncikari di dua tempat tersebut ditangkap atas praktik prostitusi.
Ia menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di Karaoke Zeus yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Semarang.
Baca juga: Mantan pegawai Zeus Karaoke dipolisikan terkait prostitusi
Polisi mengamankan seorang muncikari berinisial IFH beserta sejumlah barang bukti.
"Modusnya, muncikari ini menyediakan wanita pekerja seksnya, sekaligus kamarnya," katanya lagi.
Penyidik sendiri, kata dia, masih mendalami kasus ini berkaitan dengan kemungkinan keterlibatan manajemen tempat karaoke tersebut.
Adapun soal kemungkinan penutupan tempat usaha hiburan itu, lanjut dia, hal tersebut masih tergantung pembuktian perkara itu.
"Kalau memang terbukti, akan kami rekomendasikan ke pemkot untuk ditutup," katanya pula.
Baca juga: Mantan pegawai Zeus Karaoke terancam dipolisikan
Satu pengungkapan lain dilakukan polisi di Griya Pijat Emporium yang berlokasi di Jalan MT Haryono Semarang.
Polisi menangkap seorang muncikari berinisial DC yang mengoordinasi praktik prostitusi di tempat tersebut.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam pengungkapan tersebut, termasuk sejumlah tagihan dari praktik prostitusi tersebut.
Kedua pelaku tindak prostitusi itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 269 dan 506 KUHP.