Semarang (Antaranews Jateng) - Manajemen Zeus Karaoke Semarang resmi melaporkan mantan pegawainya yang menjadi dalam di balik praktik prostitusi di tempat hiburan tersebut tanpa sepengetahuan pihak pengelola ke polisi.

Laporan dilakukan langsung oleh Manajer Operasional Zeus Karaoke Semarang Tommy Budiono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa.

Kuasa hukum Zeus Karaoke, Gandung Sarjito, mengatakan, mantan pegawai berinisial G atau yang lebih dikenal dengan Mami Aline tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 296 KUHP.

"G ini merupakan koordinator para wanita pemandu yang bekerja di karaoke ini," katanya.

Selain G, kata dia, manajeman juga melaporkan mantan pemegang saham Zeus Karaoke, Jefri Fransiskus, yang diduga juga terlibat dalam tindak prostitusi tersebut.

Dalam laporan tersebut, kata dia, juga disampaikan barang bukti berupa transfer rekening yang diduga honor prostitusi, rekaman CCTV, serta perempuan pegawai karaoke yang diduga bisa dipesan dalam praktik prostitusi itu.

Menurut dia, keduanya diduga bekerja sama mengelola bisnis prostitusi terselubung di Zeus.

Adapun alasan pemilihan laporan ke Polda Jawa Tengah, Gandung menjelaskan hal tersebut bertujuan agar penyidik di Polrestabes Semarang bisa berkonsentrasi dan tidak tumpang tindih dengan kasus yang juga menyangkut Zeus.

Terpisah, Kepala SPKT Polda Jawa Tengah AKBP Agung Aris membenarkan tentang adanya laporan dari manajemen Zeus Karaoke itu.

"Masih didalami, apakah akan tetap ditangani polda atau dilimpahkan ke polrestabes," katanya.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024