Solo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai menjalankan program program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) di Kota Surakarta.

"Ini bukan pertama kali secara nasional, program ini untuk membantu para tenaga kerja difabel karena untuk membayar iuran saja mereka tidak mampu. Kami istilahkan mereka ini tenaga kerja rentan karena dalam bekerja punya risiko," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Surakarta Rudy Yunarto di sela penyerahan kartu kepesertaan kepada pekerja difabel di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surakarta, Kamis.

Ia mengatakan pada program ini BPJS Ketenagakerjaan melibatkan perusahaan swasta untuk membayar iuran para pekerja rentan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan apresiasi perusahaan salurkan CSR untuk pekerja rentan

"Dalam hal ini kami menginisiasi sumber dana dari mana. Kami mencoba perusahaan swasta, perbankan atau lembaga manapun yang mereka mampu dan punya dana CSR. Tolong sisihkan sebagian kecil untuk membantu mereka yang butuh," katanya.

Khusus untuk 1.000 penerima pekerja rentan di Solo ini merupakan sumbangan dari Batavia Prosperindo Aset Manajemen melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Iuran yang diberikan adalah selama 3 bulan dengan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selanjutnya diharapkan muncul kesadaran dari masing-masing peserta untuk bayar sendiri," katanya.

Ia berharap langkah ini bisa menjadi percontohan bagi perusahaan-perusahaan lain di Kota Solo untuk melakukan kegiatan serupa.

"Kan di Solo banyak perusahaan besar. Kalau dapat 50-100/perusahaan kan lumayan. Sementara dari Dinas Sosial mau berapapun mereka sudah siap datanya," katanya.

Sementara itu, saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar ke depan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan bisa dibayarkan oleh pemerintah.

"Kalau dari pemerintah saat ini dalam proses pengusahaan, belum tentu disetujui. Padahal mereka justru tulang punggung. Kalau BPJS Kesehatan kan sudah ada PBI (penerima bantuan iuran, red)," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan ingatkan perusahaan displin iuran

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024