Kudus (ANTARA) - Dua kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mendaftar kembali untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019 gagal menjadi calon karena hasil tes tertulisnya tidak memenuhi batas minimal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Kamis, membenarkan dari 116 desa yang diagendakan melaksanakan pilkades terdapat dua petahana yang gagal saat tes tertulis yang dilaksanakan di Universitas Muria Kudus (UMK).

Tes tertulis untuk pendaftar Pilkades 2019, kata dia, hanya berlangsung di dua desa, yakni Desa Rahtawau (Kecamatan Gebog) dan Desa Loram Wetan (Kecamatan Jati).

Pasalnya, kata dia, pendaftar di dua desa tersebut lebih dari lima orang, seperti di Desa Rahtawu terdapat 10 orang dan Desa Loram Wetan terdapat sembilan orang.

Sebagai tahapan seleksi pendaftar untuk dipilih lima pendaftar yang berhak mengikuti tahapan berikutnya, dilaksanakan tes tertulis dengan menggandeng perguruan tinggi atau UMK.

Baca juga: Pelaksanaan pilkades di Kudus diharapkan ramah kaum difabel

Hasilnya, petahana di Desa Loram Wetan bernama Noor Said hanya menempati peringkat keenam dari sembilan peserta tes, sedangkan petahana di Desa Rahtawu bernama Sugiyono menempati peringkat terakhir dari 10 peserta.

Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Loram Wetan Abdul Aziz membenarkan bahwa Noor Said adalah Kepala Desa Loram Wetan di urutan enam sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala desa yang akan menjadi kontestan Pilkades 2019.

Pengumuman hasil tes yang dilaksanakan di UMK, Rabu (30/10), kata dia, diumumkan pada hari Kamis di aula Balai Desa Loram Wetan dengan mengundang peserta tes tertulis bagi pendaftar Pilkades.

"Hasil tes juga barus diserahkan oleh UMK kepada Panlih Desa Loram Wetan pada hari Kamis, kemudian langsung disampaikan hasilnya," ujarnya.

Pendaftar yang akan ditetapkan menjadi calon kepala desa sekaligus berhak mengikuti undian nomor urut pada hari Jumat (1/11), yakni Yohan Yudiantoro, Sri Rismawati, Eko Apri Kusdianto, Noor Sa'di, dan Edi Purwanto.

Baca juga: 49 desa di Kudus ajukan pencairan dana pilkades

Lima pendaftar Pilkades 2019 di Desa Rahtawu yang mendapatkan nilai terbaik dan akan ditetapkan menjadi calon kepala desa, yakni Agus Siswanto, Rasmadi Didik, M. Abdul Riyadi, Suhadi, dan Sugiyono.

Materi ujian tes tertulis yang diselenggarakan oleh UMK, yakni materi umum dengan bobot nilai 50 persen, meliputi PPPKn, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Kepemimpinan, serta materi khusus dengan bobot nilai 35 persen meliputi ketentuan mengenai pemerintah desa, tugas pokok dan fungsi kepala desa, serta materi psikologi dengan bobot nila 15 persen.

Untuk jadwal pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kudus diagendakan pada tanggal 19 November 2019. 

Baca juga: Hanya satu yang daftar, pendaftaran kades diperpanjang
Baca juga: Warga datangi Kantor Dinas Pemdes Kudus terkait penundaan pilkades

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024