Temanggung (ANTARA) - Pendaftaran bakal calon kepala desa di 8 desa Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, untuk Pilkades 2020 terpaksa diperpanjang karena tidak ada pendaftar atau hanya satu pendaftar, kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono.
Agus di Temanggung, Senin, mengatakan dari 8 desa tersebut 3 desa di antaranya tanpa pendaftar dan 5 desa pendaftarnya hanya satu orang yang seharusnya minimal 2 orang pendaftar.
Ia menuturkan pendaftaran bakal calon kades di 216 desa berlangsung sampai 24 Oktober 2019, pendaftarannya terpaksa harus diperpanjang sampai 8 November 2019 karena pendaftarnya tidak ada maupun tidak memenuhi kuota yang dipersyaratkan.
Ia menyebutkan desa yang tidak ada pendaftarnya, yakni Desa Balerejo, Wates, dan Kupen, kemudian yang pendaftarnya hanya satu, yakni Desa Jlegong, Kedawung, Kruisan, Jetis, dan Jragan.
Namun, kata dia, ada satu desa yang pendaftarnya 7 orang, yakni Desa Badran. Mereka akan diuji dengan materi kompetensi di tingkat desa untuk menentukan 5 orang yang berhak maju pada Pilkades 9 Januari 2020.
Berkaitan dengan daerah pemilihan, dia menjelaskan sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2018 bahwa tiap desa dalam melaksanakan pilkades ditetapkan menjadi 3 daerah pemilihan.
Ia mengatakan tiga daerah pemilihan itu di masing-masing dusun, kalau di situ ada 3 dusun berarti ada tiga daerah pemilihan, tetapi bagi desa yang dusunnya kurang dari tiga, maka dirinci di RW dan seterusnya sampai tingkat RT.
"Maksud dari daerah pemilihan ini adalah supaya manakala ada dua calon kades mempunyai suara sama maka tidak ada pemilihan ulang. Mereka yang mempunyai daerah pemilihan paling banyak wilayahnya berarti mempunyai 2 wilayah itu sudah menang itulah yang menang walaupun dua calon tersebut suaranya sama, sehingga nanti tidak ada pemilihan ulang," tuturnya.
Baca juga: Kades meninggal, Desa Legoksari Temanggung bakal gelar pilkades antarwaktu
Baca juga: Delapan calon kades mengundurkan diri, pilkades di Pekalongan terancam batal
Agus di Temanggung, Senin, mengatakan dari 8 desa tersebut 3 desa di antaranya tanpa pendaftar dan 5 desa pendaftarnya hanya satu orang yang seharusnya minimal 2 orang pendaftar.
Ia menuturkan pendaftaran bakal calon kades di 216 desa berlangsung sampai 24 Oktober 2019, pendaftarannya terpaksa harus diperpanjang sampai 8 November 2019 karena pendaftarnya tidak ada maupun tidak memenuhi kuota yang dipersyaratkan.
Ia menyebutkan desa yang tidak ada pendaftarnya, yakni Desa Balerejo, Wates, dan Kupen, kemudian yang pendaftarnya hanya satu, yakni Desa Jlegong, Kedawung, Kruisan, Jetis, dan Jragan.
Namun, kata dia, ada satu desa yang pendaftarnya 7 orang, yakni Desa Badran. Mereka akan diuji dengan materi kompetensi di tingkat desa untuk menentukan 5 orang yang berhak maju pada Pilkades 9 Januari 2020.
Berkaitan dengan daerah pemilihan, dia menjelaskan sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2018 bahwa tiap desa dalam melaksanakan pilkades ditetapkan menjadi 3 daerah pemilihan.
Ia mengatakan tiga daerah pemilihan itu di masing-masing dusun, kalau di situ ada 3 dusun berarti ada tiga daerah pemilihan, tetapi bagi desa yang dusunnya kurang dari tiga, maka dirinci di RW dan seterusnya sampai tingkat RT.
"Maksud dari daerah pemilihan ini adalah supaya manakala ada dua calon kades mempunyai suara sama maka tidak ada pemilihan ulang. Mereka yang mempunyai daerah pemilihan paling banyak wilayahnya berarti mempunyai 2 wilayah itu sudah menang itulah yang menang walaupun dua calon tersebut suaranya sama, sehingga nanti tidak ada pemilihan ulang," tuturnya.
Baca juga: Kades meninggal, Desa Legoksari Temanggung bakal gelar pilkades antarwaktu
Baca juga: Delapan calon kades mengundurkan diri, pilkades di Pekalongan terancam batal