Temanggung (ANTARA) -
Desa Legoksari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan menggelar pemilihan kepala desa antarwaktu karena kepala desa meninggal dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono

"Pilkades antarwaktu berbeda dengan pilkades reguler. Pilkades antarwaktu pemilihan dilakukan oleh perwakilan masyarakat," katanya di Temanggung, Jumat.

Ia menuturkan pilkades antarwaktu cara pemilihannya tidak satu warga satu suara, melainkan dengan sistem perwakilan, antara lain perwakilan badan musyawarah desa, tokoh agama, petani, dan pemuda.

Baca juga: Warga datangi Kantor Dinas Pemdes Kudus terkait penundaan pilkades

"Kami mendorong penentuan kades antarwaktu tersebut dengan musyawarah mufakat dan kalau tidak tercapai mufakat baru voting," katanya.

Ia mengatakan Kades Legoksari Kecamatan Tlogomulyo, Subakir, meninggal dunia beberapa minggu lalu, dengan masa jabatan yang tersisa sekitar 3 tahun sehingga kades terpilih nanti akan menghabiskan masa jabatan tersebut. Mereka yang maju di pilkades ini jumlahnya antara 2-3 calon.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, kata dia, menfasilitasi untuk perumusan tokoh dan perwakilan untuk memilih kepala desa. Sejauh ini tidak ada ketentuan berapa jumlah minimal dan maksimal, hanya saja jumlah pemilihnya harus ganjil. Sedangkan dana pilkades dianggarkan dalam APBDes.

Ia mengatakan pemilihan kepala desa antarwaktu itu akan digelar pada Desember 2019, kemudian pilkades reguler digelar di 216 desa pada Januari 2019. 

Baca juga: Delapan calon kades mengundurkan diri, pilkades di Pekalongan terancam batal
Baca juga: Hanya satu calon lengkapi berkas, Pilkades Undaan Lor Kudus batal digelar

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024