Kudus (ANTARA) - Satu dari 116 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, batal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 karena bakal calon kepala desa yang melengkapi berkas persyaratan administrasi hingga batas terakhir hanya satu orang dari tiga pendaftar.
"Dengan demikian, Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pelaksanaan pilkades ditunda pada tahun 2022," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa pendaftar di Desa Undaan lor awalnya ada tiga orang, salah satunya merupakan petahana kepala desa, sedangkan lainnya merupakan istri petahana dan satu orang lagi merupakan seorang anggota kepolisian.
Baca juga: Jadi syarat pilkades, 116 kades di Kudus serahkan LPPD AMJ
Akan tetapi, lanjut dia, hingga 21 Oktober 2019 sebagai batas akhir melengkapi persyaratan, kedua pendaftar tersebut (petahana dan istrinya) belum juga melengkapi berkas persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa Undaan Lor.
Dengan demikian, kata dia, pilkades khusus untuk Desa Undaan Lor pada tahun ini tidak bisa dilanjutkan karena hanya ada satu bakal calon sehingga kepanitiannya juga berhenti karena tidak ada lagi tahapan yang bisa dilanjutkan.
"Kepala desa yang lama akan tetap menjabat sebagai Kades Undaan Lor hingga batas akhir masa jabatannya pada tanggal 17 Desember 2019," ujarnya.
Sementara itu, 115 desa lainnya, kata dia, hingga sekarang tahapannya masih berjalan karena pendaftarnya sudah melengkapi berkas persyaratan.
Jumlah pendaftar yang melengkapi berkas persyaratan administrasi, kata dia, memang berkurang dibandingkan dengan jumlah sebelumnya.
Desa Rahtawu, misalnya, awal yang mendaftar sebanyak 13 orang, saat melengkapi berkas persyaratan hanya 10 orang.
Untuk penetapan bakal calon menjadi calon dijadwalkan awal November 2019, sementara jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan pada tanggal 19 November 2019, kemudian pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, dan Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, dan Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa.
Selanjutnya, Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
Baca juga: Puluhan warga Batang demo, tuntut pilkades ulang
Baca juga: Pilkades srentak di Jepara aman
"Dengan demikian, Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pelaksanaan pilkades ditunda pada tahun 2022," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa pendaftar di Desa Undaan lor awalnya ada tiga orang, salah satunya merupakan petahana kepala desa, sedangkan lainnya merupakan istri petahana dan satu orang lagi merupakan seorang anggota kepolisian.
Baca juga: Jadi syarat pilkades, 116 kades di Kudus serahkan LPPD AMJ
Akan tetapi, lanjut dia, hingga 21 Oktober 2019 sebagai batas akhir melengkapi persyaratan, kedua pendaftar tersebut (petahana dan istrinya) belum juga melengkapi berkas persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa Undaan Lor.
Dengan demikian, kata dia, pilkades khusus untuk Desa Undaan Lor pada tahun ini tidak bisa dilanjutkan karena hanya ada satu bakal calon sehingga kepanitiannya juga berhenti karena tidak ada lagi tahapan yang bisa dilanjutkan.
"Kepala desa yang lama akan tetap menjabat sebagai Kades Undaan Lor hingga batas akhir masa jabatannya pada tanggal 17 Desember 2019," ujarnya.
Sementara itu, 115 desa lainnya, kata dia, hingga sekarang tahapannya masih berjalan karena pendaftarnya sudah melengkapi berkas persyaratan.
Jumlah pendaftar yang melengkapi berkas persyaratan administrasi, kata dia, memang berkurang dibandingkan dengan jumlah sebelumnya.
Desa Rahtawu, misalnya, awal yang mendaftar sebanyak 13 orang, saat melengkapi berkas persyaratan hanya 10 orang.
Untuk penetapan bakal calon menjadi calon dijadwalkan awal November 2019, sementara jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan pada tanggal 19 November 2019, kemudian pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, dan Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, dan Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa.
Selanjutnya, Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
Baca juga: Puluhan warga Batang demo, tuntut pilkades ulang
Baca juga: Pilkades srentak di Jepara aman