Jepara (ANTARA) - Pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Jepara yang berlangsung serentak di 136 desa berlangsung aman dan terkendali, kata Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman.

"Secara umum pelaksanaan pemilihan petinggi (pilkades, red.) di Kabupaten Jepara berjalan lancar dan kondusif, meskipun ada beberapa riak-riak namun bisa dikendalikan dan ditenangkan," ujarnya di Jepara, Kamis.

Hal itu, kata dia, karena antara yang memilih dengan yang dipilih saling kenal, termasuk lawannya juga saling kenal sehingga masing-masing memiliki kedetakan emosional.

Oleh karena itu, kata dia, aparat gabungan yang bertugas melakukan pengamanan berupaya meredam agar tidak terjadi gesekan antarpendukung calon.

Ia juga mengapresiasi kinerja panitia pelaksanaan pemilihan petinggi di semua desa di Kabupaten Jepara karena pelaksanaannya berjalan lancar dan aman.

Baca juga: 378 calon kades di Jepara ikrarkan pilkades damai

Hingga sekarang, kata dia, sebagian besar sudah selesai penghitungan, namun masih ada yang proses lanjutan sehingga tetap dipantau oleh jajaran kepolisian bersama tim gabungan.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Jepara Siswanto membenarkan bahwa hingga saat ini memang masih ada yang proses penghitungan suara untuk menentukan calon petinggi yang meraih dukungan terbanyak, meskipun sebagian besar sudah selesai.

"Hasil monitoring di lapangan, secara umum pelaksanaan pilpet (pemiilihan petinggi) serentak di 136 desa berjalan lancar dan aman," ujarnya.

Ia mencatat dari 136 desa, ada 11 desa yang kontestannya pasangan suami istri.

Kalau pun nantinya ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil penghitungan maka bisa diajukan secara tertulis untuk disampaikan kepada panitia penyelenggara pemilihan.

Apabila alasan yang disampaikan tidak masuk akal atau kurang kuat, katanya, tentunya akan diberikan jawaban secara tertulis terkait dengan hal yang dipermasalahkan.

"Penyelesaian keberatan akan dilakukan berdasarkan musyawarah," ujarnya.

Panitia pilkades selanjutnya memiliki waktu sepekan untuk menyampaikan hasilnya kepada BPD, kemudian akan ditindaklanjuti BPD dengan penetapan calon petinggi terpilih dan laporannya diteruskan ke bupati melalui camat.

Bupati Jepara memiliki waktu selama 30 hari untuk menerbitkan surat keputusan pengesahan dan pengangkatan petinggi terpilih, sedangkan agenda pelantikannya dijadwalkan 5 Desember 2019.
 
Baca juga: Jadi syarat pilkades, 116 kades di Kudus serahkan LPPD AMJ
Baca juga: Menjelang pilkades serentak, Polres Batang giatkan sosialisasi kamtibmas
Baca juga: Pilkades serentak, Bawaslu Temanggung bakal rintis desa binaan antipolitik uang

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024